1.160 Anak di Bawah Umur Kecanduan Judol

Judol
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat jumpa pers di Kantor KPAI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

JAKARTA, ONtime.ID  — Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatat 1.160 anak berusia di bawah 11 tahun melakukan transaksi untuk judi online(Judol). Data tersebut dilakukan sepanjang 2024.

“PPATK menemukan data anak bertransaksi judol berdasarkan usia,ya, kalau di bawah 11 tahun itu sekali lagi ini data yang terakhir yang terjadi tahun 2024 itu 1.160 orang anak. Angkanya sudah menyentuh Rp3 miliar lebih frekuensi transaksinya 22 ribu,” kata Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, di Kantor KPAI, Gondangdia, Jakarta Pusat, Jumat (26/7).

Tidak hanya itu, PPATK juga menemukan untuk usia 11 sampai 16 tahun terdapat 4.514 anak melakukan transaksi judol. Angka transaksinya mencapai Rp7,9 miliar. “Yang paling banyak most populasi itu adalah usia 17-19 tahun. 17-19 tahun angkanya 191.380 orang, transaksinya sampai Rp282 miliar,” ucap Ivan.

Sementara itu, di usia kurang dari 11 tahun hingga 19 tahun terdapat 197.054 transaksi judi online. Total depositnya mencapai Rp293,4 miliar.

Lebih lanjut, berdasarkan sebaran wilayah, Provinsi Jawa Barat paling banyak. Terdapat 41 ribu anak yang melakukan judi online. Nilai transaksi mencapai Rp49,8 miliar.

Sementara itu, bila berdasar kota/kabupaten, Jakarta Barat merupakan kota paling banyak anak melakukan judi online. Totalnya mencapai 4.300 anak terpapar dengan nilai transaksi Rp9 miliar.

“Kalau dilihat dari kota atau kabupaten yang paling banyak itu adalah kota administratif Jakarta Barat ada 4.300 anak terpapar ya, angka transaksinya Rp9 miliar sekian, jumlah transaksinya 68 ribu,” tutur Ivan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam), Hadi Tjahjanto, mengungkap ada 80 ribu anak berusia di bawah 10 tahun yang telah menjadi pemain judi online.

Selain anak di bawah 10 tahun, demografi pemain judi online nya adalah remaja dengan rentang usia 10-20 tahun. Hadi menyebut secara persentase di usia ini adalah 11 persen atau 440 ribu pemain judi online.

Di usia dewasa 21-30 tahun di angka 13 persen atau 520 ribu. Di usia 30-50 tahun menjadi jumlah pemain tertinggi yaitu 40 persen atau setara dengan 1.640.000 pemain. Usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen atau setara 1.350.000 pemain.

Di sisi lain, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Ai Maryati Solihah menyebut sebanyak 80 ribu pemain judi online berusia di bawah 10 tahun.

Ia menjelaskan angka itu merupakan dua persen dari total 168 juta transaksi judi online di Indonesia, dengan akumulasi perputaran dana hingga Rp327 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sepanjang 2023.

“Berdasarkan data demografi, pemain judi online merupakan usia di bawah 10 tahun mencapai dua persen dari pemain, dengan total 80 ribu,” kata Maryati dalam keterangannya, Jumat (26/7).

Fenomena ini dinilai telah merusak mental anak-anak Indonesia sekaligus memperparah kondisi perekonomian keluarga mereka. Lalu, pemain judi online yang berusia dalam rentang 10-20 tahun sebanyak 440 ribu orang atau 11 persen dari total pemain. Kemudian, pemain berusia 21 hingga 30 tahun sebesar 520 ribu orang atau setara dengan 13 persen.

Selanjutnya jumlah pemain terbesar berada dalam kelompok usia 30 hingga 50 tahun dengan 1.640.000 orang atau setara dengan 40 persen. “Dan usia di atas 50 tahun sebanyak 34 persen dengan jumlah 1.350.000 orang,” ucapnya.

Pada saat yang sama, Maryati menjelaskan akumulasi perputaran dana transaksi judi online sejak 2017 telah mencapai angka Rp517 triliun. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *