12 TPS di Mentawai Laksanakan PSU Susulan 

Mentawai
Foto logistik TPS di Kepulauan Mentawai sebelumnya dilaporkan hilang ditemukan, Sabtu (13/7) sore.

PADANG, ONtime.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepulauan Mentawai menetapkan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) susulan untuk 12 tempat pemungutan suara (TPS) di Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan, Minggu (14 /7). 

Hal ini disebabkan kapal pembawa logistik PSU DPD RI untuk sejumlah TPS di Kepulauan Mentawai sebelumnya dilaporkan hilang kontak pada Sabtu, 13 Juli 2024 sekitar pukul 09.00 WIB dan berhasil ditemukan pada pukul 18.20 WIB.

Berdasarkan keterangan tim pengangkut logistik yang berada di kapal, mereka terpaksa berlindung di Dusun Mapinang (Desa Bulasat) pada malam sebelumnya karena kondisi tidak memungkinkan untuk melanjutkan perjalanan.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Sumbar Ory Sativa Syakban mengatakan, dengan penetapan tersebut, KPU Mentawai diminta segera menyosialisasikan kepada masyarakat, dengan cara memerintahkan seluruh PPK, PPS dan KPPS di Desa Sinakak untuk mendatangi lagi setiap rumah pemilih, menyampaikan informasi perihal pelaksanaan Pemungutan Suara Susulan.

“Jadi PSU susulan untuk 12 TPS di Desa Sinakak, Kecamatan Pagai Selatan, dilaksanakan pada hari ini (kemarin). Sementara untuk 6 TPS di Desa Bulasat di Kecamatan Pagai Selatan yang awalnya diinformasikan bahwa hingga Sabtu sore logistik PSU belum sampai di sana, ternyata informasi yang diterima pihak KPU Kepulauan mentawai keliru.

Pemungutan Suara di 6 TPS di desa Bulasat sudah terlaksana sebagaimana mestinya, namun informasi baru diterima pihak KPU Mentawai malamnya sekitar pukul 23.30 WIB dikarenakan sulitnya akses komunikasi,” katanya.

Dikatakan Ory, penetapan PSU susulan ini berdasarkan ketentuan Pasal 110 dan 111 PKPU 25/2023 tentang putung suara pada Pemilu 2024 yang berbunyi, dalam hal di sebagian atau seluruh dapil terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan seluruh tahapan pemungutan suara tidak dapat dilaksanakan, dilakukan pemungutan suara susulan. (vand) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *