4 Tersangka Ditahan 1 Ada yang SP3, Kasus Jembatan Ambayan Temui Babak Baru

Ambayan
4 Tersangka Ditahan 1 Ada yang SP3, Kasus Jembatan Ambayan Temui Babak Baru

SOLSEL, ONtime.ID — Kejaksaan Negeri Kabupaten Solok Selatan (Kejari Solsel) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi proyek jembatan Ambayan Nagari Koto Baru Kecamatan Sungai Pagu tahun 2018.

Penahanan ke empat tersangka tersebut sebagai bentuk komitmen Kejaksaan Negeri Solok Selatan untuk menuntaskan tunggakan kasus dugaan perkara  tindak pidana korupsi (Tipikor) pada proyek jembatan Ambayan yang bernilai Rp14,1 miliar pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Solsel dan dikerjakan oleh PT Yaek Ifda Cont.

Kajari Solsel Fitriansyah Akbar menyampaikan, bahwa kerugian negara dalam kasus ini Rp3.310.212.078 sesuai LHP BPK RI. Penahan sementara empat orang tersangka tersebut dititipkan di Rutan Kelas II B Muara Labuh. Ada tersangka baru dalam kasus ini yakni inisial IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018.

Empat tersangka yang ditahan dengan inisial FR selaku Penyedia/pelaksana dilapangan inisial APB sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Inisial ER sebagai Pemilik PT Yaek Ifda Cont dan inisial IP selaku pengawas lapangan Dinas PUPR tahun 2018

Sementara satu tersangka inisial SP (yang ditetapkan 2020) selaku Tenaga ahli PT Yaek Ifda Cont sudah diterbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) pada tahun 2023.

“Kita tetap memeriksa saksi-saksi dan tidak tertutup kemungkinan ada tersangka baru dalam kasus ini,” ujar Kejari. Dia menambahkan dalam penanganan perkara ini untuk tersangka inisial SP sudah dilakukan SP3 oleh pejabat terdahulu.

“Tersangka SP sudah dilakukan pemanggilan kembali sebanyak dua kali dan tidak hadir,” ujarnya. Untuk ke empat tersangka yang ditahan ini diancam hukuman 20 tahun penjara sesuai Pasal 2 ayat (1) jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat (1) KUHP Subsidair Pasal 3 jo pasal 18 UU Tipikor jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Terkait SP3 yang sudah dikeluarkan oleh pejabat lama kepada tersangka SP, Kajari Solsel Fitriansyah Akbar berjanji akan meninjau kembali.

Seperti diketahui sebelumnya jembatan Ambayan ini dibangun untuk menghubungkan jalan kabupaten dari Kiambang, Nagari Koto Baru menuju pasar Muara Labuh.

Pagu dana proyek tersebut berasal dari APBD Kabupaten Solok Selatan dengan nilai kontrak Rp.14.1 Miliar. Terkontrak 27 April 2018 dan harusnya selesai pada 27 Februari 2019, namun pada akhirnya terbengkalai.

Menurut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan, kerugian negara atas pelaksanaan proyek jembatan Ambayan tersebut mencapai Rp. 3.310 Miliar. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *