65 Anggota DPRD Sumbar Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

DPRD
Ketua DPRD Sumbar periode 2019-2024 Supardi (kanan) menyerahkan palu pimpinan kepada Ketua Sementara DPRD Sumbar periode 2024-2029, Irsyad Syafar

PADANG, ONTIME.ID- Sebanyak 65 anggota DPRD Sumbar periode 2024-2029 resmi dilantik, Rabu (28/9). Pelantikan tersebut dilaksanakan dalam rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda Penutupan Masa Sidang dan Masa Jabatan Anggota DPRD 2019-2024 dan Pengucapan Sumpah Anggota DPRD Masa Jabatan Tahun 2024-2029. 

 

Ketua DPRD Sumbar periode 2019-2024, Supardi saat memimpin paripurna itu mengatakan, masa jabatan anggota DPRD Sumbar periode 2019-2024 dimulai pada 28 Agustus 2019 hingga 28 Agustus 2024. Dalam perjalanannya mengalami masa surut dengan kondisi yang berkembang selama lima tahun masa jabatan.

 

Di awal-awal masa jabatan tahun 2020 sampai 2022, DPRD periode 2019-2024 dihadapkan pada kondisi sulit atas datangnya wabah pandemi Covid-19 hampir di seluruh dunia, tidak terkecuali di Sumbar. Pandemi itu telah memberikan dampak yang sangat besar terhadap kehidupan masyarakat.

 

Terjadi perubahan tatanan kehidupan sehari-hari dengan diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyebabkan hancur perekonomian negara dan masyarakat, hingga titik terendah dengan pertumbuhan minus atau minus grouth yang mencapai –2,07 persen.  “Tentunya kondisi tersebut mempengaruhi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah,” katanya

 

Dikatakannya, dalam situasi dengan segala keterbatasan, baik anggaran, ruang dan waktu, Anggota DPRD 2019-2024 tetap melaksanakan tugas dan kewajibannya, baik dalam pelaksanaan fungsi pembentukan perda, fungsi anggaran dan pengawasan, sehingga penyelenggaraan pemerintahan daerah tidak terhenti dan masyarakat tetap terlayani.

Meski telah banyak yang dilakukan dan diraih selama masa jabatan 2019-2024,  imbuhnya, tetap masih banyak PR dan tugas-tugas berat yang menunggu anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2024-2029 bersama pemerintahan daerah terpilih pada Pilkada 2024.

 

Berikut beberapa PR yang harus diselesaikan dan menjadi prioritas untuk dikerjakan. Diantaranya, soal trend pendapatan daerah dalam berapa tahun terakhir mengalami penurunan yang sejalan dengan pertumbuhan ekonomi daerah yang juga menujukan pertumbuhan yang menurun.  Kondisi tersebut berbanding terbaik dengan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi nasional yang justru tumbuh menaik.

 

“Ini tentu berdampak terhadap target pendapatan, alokasi belanja dan target pembangunan daerah yang ditetapkan dalam RPJMD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2021-2026,” katanya.

 

Selanjutnya DPRD bersama pemerintah daerah telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) ahun 2025-2045. Agar sasaran yang bisa dicapai, DPRD dan pemerintah daerah harus dapat merumuskan program kegiatan yang sejalan untuk mencapai sasaran terwujudnya Indonesia Emas pada tahun 2045.

 

Hal lain yang harus menjadi perhatian adalah pembangunan sirip jalan tol Padang-Pekanbaru yang sangat strategis sekali untuk mendorong kemajuan daerah, masih belum dapat dirampungkan. Masih banyak persoalan yang harus diselesaikan, baik pembebasan lahan, trase dan permasalahan lainnya. “DPRD dan kepala daerah yang akan datang, harus betul-betul serius untuk menyelesaikan semua permasalahan tersebut,” katanya.

 

DPRD Masa Jabatan 2019-2024 Berhasil Tetapkan 47 Ranperda

Supardi juga mengatakan, meskipun berada dalam kondisi yang sulit, anggota DPRD Sumbar masa jabatan 2019-2024 bersama dengan pemerintah daerah dan dukungan forkopimda berhasil menyelesaikan pembahasan 47 Ranperda, sementara empat Ranperda dalam tahap fasilitasi.  Dari 47 Ranperda yang ditetapkan tersebut, 45 persen  diantaranya merupakan Ranperda Usul Prakarsa DPRD.

 

Perda-Perda strategis yang telah dibahas dan ditetapkan oleh DPRD Sumbar periode 2019-2024 diantaranya, Perda Nomor 6 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian Covid-19.

Perda tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pengendalian Covid-19 merupakan perda pertama dan satu-satunya di Indonesia untuk penanganan pandemi Covid-19 yang pembahasannya hanya dilakukan dalam waktu beberapa hari saja, dengan tetap menjalankan tahapan dan prosedur pembahasan sebuah ranperda, oleh karena kebutuhannya yang sangat mendesak.

Selanjutnya Perda tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat Tahun 2025-2045 dan RTRW Provinsi Sumatera Barat Tahun 2024-2044 yang merupakan landasan dan kerangka pembangunan untuk mewujudkan Indonesia Emas pada Tahun 2045, Perda tentang Tanah Ulayat yang akan menjadi pedoman dalam pemanfaatan dan pemberdayaan tanah ulayat dengan pola yang saling menguntungkan.

Kemudian Perda tentang Komoditi Unggulan Sektor Perkebunan yang telah memberikan dampak terhadap kestabilan harga komoditi unggulan termasuk sawit masyarakat serta Perda Perhutanan Sosial sebagai upaya untuk mengatasi dan memberdayakan masyarakat di sekitar kawasan hutan untuk menjaga hutan di Sumatera Barat, dan beberapa yang lain.

Dalam pelaksanaan fungsi Anggaran, DPRD dan pemerintah daerah juga telah melaksanakan fungsinya dengan maksimal. Pembahasan dan penetapan APBD sejak APBD Tahun 2020 sampai dengan pembahasan dan penetapan Perubahan APBD Tahun 2024 telah dilakukan secara tepat waktu, sehingga program dan kegiatan dapat dilaksanakan lebih awal.

“Dalam pelaksanaan fungsi pengawasan, DPRD telah memberikan kontribusi untuk menjamin terselenggaranya pemerintahan dan pembangunan daerah “on the track” sesuai dengan yang direncanakan dan sesuai pula dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Dari hasil pelaksanaan fungsi pengawasan tersebut, sambungnya,  BPK Perwakilan Provinsi Sumatera Barat telah memberikan opini WTP terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Barat sebanyak 8 (delapan) kali secara berturut-turut. “Ini tentu merupakan prestasi bersama yang perlu kita berikan apresiasi,” pungkasnya. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *