PPDB Online SMA/SMK dan SLB Dibuka 12 Juni

PPDB
Dinas Pendidikan Sumbar meluncurkan PPDB Online, Minggu (9/6).

PADANG, ONTIME.ID – Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) melalui Dinas Pendidikan meluncurkan atau membuka Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) SMAN, SMKN dan SLBN tahun pelajaran 2023/2024 mulai 12 Juni mendatang.

PPDB tersebut dilakukan secara online melalui website ppdb.sumbarprov.go.id.

 

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Sumbar, Barlius mengatakan, PPDB online tahun pelajaran 2023/2024 ini dilakukan dalam tiga tahapan. Tahap I afirmasi dan perpindahan tugas orang tua dengan kuota 20 persen, tahap II prestasi dengan kuota 30 persen, dan tahap III zonasi dengan kouta 50 persen.

 

Dikatakannya, untuk penerimaan PPDB SMA jalur afirmasi dan perpindahan tugas orang tua pendaftaran dibuka pada 12 – 13 Juni 2023, seleksi dilakukan pada 14 – 15 Juni 2023, dan pengumuman dilakukan pada 17 Juni 2023. Pendaftaran ulang calon siswa dilakukan pada 17 – 18 Juni 2023.

 

Kemudian, untuk penerimaan PPDB SMA jalur prestasi, pendaftaran dibuka pada 19 – 20 Juni 2023, seleksi dilakukan pada 21-22 Juni 2023, dan pengumuman pada 24 Juni 2023. Pendaftaran ulang calon siswa dilakukan pada 24 – 25 Juni 2023.

 

Penerimaan PPDB jalur zonasi sendiri, pendaftarannya dilakukan pada 26 – 27 Juni 2023, seleksi 28 – 29 Juni 2023, pengumuman 1 Juli 2023, dan pendaftaran ulang calon yang diterima 1 -2 Juli 2023.

 

Selanjutnya, untuk PPDB Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) pendaftaran tahap I dilakukan 12 – 22 Juni 2023, tes minat bakat 12 – 23 Juni 2023, pengumuman 24 Juni 2023, dan pendaftaran ulang calon 24 – 25 Juni 2023.

 

Barlius mengatakan, pada tahap II dilakukan pendaftaran pada 27 Juni – 3 Juli 2023, tes minat bakat 27 Juni – 4 Juli 2023, pengumuman 5 Juli 2023. Pendaftaran ulang calon siswa dilakukan pada 5 – 6 Juli 2023.

 

Sedangkan PPDB Sekolah Luar Biasa (SLB) pendaftaran dan assessment dilakukan pada 9 – 22 Juni 2023, dan pengumuman pada 23 Juni 2023.

 

Penerimaan jalur prestasi mengambil rata-rata nilai rapor semester I sampai dengan semester V setiap mata pelajaran Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Matematika, IPA dan IPS.

 

“Jika terdapat kesamaan nilai maka perangkingan dilaksanakan dengan memperhatikan jarak tempat tinggal calon peserta didik baru SMA Negeri yang paling dekat dengan Satuan Pendidikan, (khusus PPDB online),” katanya.

 

Selain itu, sambungnya, jalur prestasi non akademik, calon siswa pernah mengukir prestasi perlombaan yang diselenggarakan oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, seperti Kompetisi Olahraga Siswa Nasional (KOSN), Festival dan Lomba Seni Siswa Nasional (FLS2N), Kompetisi Sains Nasional (KSN), Lomba Cipta Seni Pelajar Nasional (LCSPN), Kuis Kihajar (Kita Harus Belajar), Lomba Motivasi Belajar Mandiri (Lomojari), Lomba Karya Jurnalistik Siswa Nasional (LKJSN), Lomba Cipta Puisi, Lomba Seni Cipta Lagu, Melukis dan Membatik, POPDA, POPPROV, PORWIL, POPNAS, dan perlombaan bidang keagamaan  dengan memiliki sertifikat berlaku minimal 6 (enam) bulan dan maksimal 3 (tiga) tahun.

 

Barlius menambahkan, pihaknya belum bisa menjelaskan total siswa yang akan diterima pada PPDB online SMAN, SMKN dan SLBN ini.

 

“Total siswa yang kita terima cukup banyak. Untuk pemenuhan daya tampung dalam satuan pendidikan belum terpenuhi kuotanya, maka satuan pendidikan tersebut melaporkan ke Dinas Pendidikan Provinsi jumlah kekurangannya. Begitu juga sebaliknya, jika melebihi daya tampung juga melaporkan ke Dinas Pendidikan Sumbar,” ucapnya.

 

Untuk diketahui, PPDB ini dilaksanakan mengacu kepada Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada  Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan.

 

Kemudian, pelaksanaan PPDB mengacu kepada peraturan Gubernur Sumatera  Barat Nomor 12 Tahun 2021 tentang Penerimaan Peserta Didik Baru pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan dan Sekolah Berasrama, serta Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Nomor 420/1002/P.SMA-2023 tentang PPDB 2023/2024. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *