Dugaan Kekerasan di SDN 31 Teluk Bayur, Oknum Guru Bisa Dipidanakan

SDN
Dugaan Kekerasan di SDN 31 Teluk Bayur, Oknum Guru Bisa Dipidanakan

PADANG, ONtime.ID— Apapun bentuk kekerasan yang terjadi di lingkungan satuan pendidikan harus dapat dicegah dan ditangani dengan baik.

Sebab kekerasan bukan saja berdampak buruk bagi anak dalam memperoleh pendidikan yang layak, tapi juga berdampak buruk pada mental mereka.

Seperti halnya yang terjadi di SDN 31 Teluk Bayur, Kecamatan Padang Selatan, Kota Padang, kekerasan yang terjadi pada sekolah tersebut kini menjadi sorotan publik.

Pasalnya, siswa kelas II mendapat perlakuan kasar dari tenaga pendidik berinisial Z yang berstatus honorer, hingga mengakibatkan lebam pada siswa tersebut.

Saat media ini menemui oknum guru tersebut mengatakan bahwa, hal tersebut dilakukan terhadap murid yang dinilainya tidak tertib dalam ruangan.

Ketua LSM ACIA Sumbar, Darwin Sutan Basa saat dikonfirmasi media ini mengatakan, “pemerintah melalui Kemendikbudristek telah memberlakukan Permendikbudristek No 46 tahun 2023 tentang pencegahan penanganan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan”.

Darwin juga menyampaikan bahwa “kekerasan fisik yang dilakukan oknum guru terhadap peserta didiknya termasuk dalam tindak pidana, sehingga dapat dikenakan sanksi pidana sebagaimana diatur di dalam Pasal 80 jo Pasal 76 UU No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak”, ujarnya.

Sementara itu Kepala Sekolah SDN 31 yang juga merangkap sebagai Kepala Sekolah SDN 28 Rawang Timur Ade Saputra saat dikonfirmasi melalui whatsapp dengan nomor +62 823-8861-1012, hingga berita ini diturunkan belum ada tanggapan. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *