Arema FC peringati 2 tahun Tragedi Kanjuruhan

Arema
Arema FC peringati 2 tahun Tragedi Kanjuruhan

MALANG, ONtime.ID – Arema FC menyampaikan pesan peringatan Tragedi Kanjuruhan yang sudah dilewati selama dua tahun. Namun dalam dua tahun peringatan, tujuan pun belum juga ditemukan, bahkan agaknya terabaikan.

“Doa Kami Selalu Bersamamu Nawak (kawan), 135+. Kami tidak akan pernah melupakan para korban tragedi Kanjuruhan. Doa dan penghormatan kami selalu tertuju kepada mereka dan keluarga yang ditinggalkan. Mari terus menjaga semangat mereka hidup dalam setiap langkah kita. 2 Tahun Tragedi Kanjuruhan,” tulis Arema.

Namun unggahan Arema di media sosial itu justru mendapat kritik dari netizen. Sebagian besar menyebut pihak klub seolah lepas tangan membiarkan keluarga korban menuntut keadilan.

“Dua Tahun tragedi Kanjuruhan belum ada juga keadilan!” tulis salah satu netizen.

“Suporternya sibuk mencari keadilan, klubnya sibuk mencari stadion,” timpal netizen lainnya.

Mengingat kembali, tragedi Kanjuruhan terjadi di Stadion Kanjuruhan Malang, saat setelah pertandingan Arema FC vs Persebaya Surabaya usai pada 1 Oktober 2022 lalu. Berawal dari aksi sejumlah suporter sempat merangsek ke area lapangan. Polisi merespons situasi dengan menembakkan gas air mata di dalam stadion dan ke arah tribune penonton.

Akibat kejadian itu, 135 orang dinyatakan tewas, sedangkan ratusan lainnya dilaporkan luka ringan hingga berat. Kepolisian menetapkan enam orang tersangka dalam kasus ini. Tiga orang di antaranya berasal dari unsur kepolisian. Sementara tiga lainnya merupakan pihak swasta.

Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer pertandingan Arema FC vs Persebaya, Suko Sutrisno divonis bersalah dan masing-masing dihukum 1,5 tahun dan 1 tahun penjara. Selain itu, satu anggota Polri yakni Eks Danki 1 Brimob Polda Jatim AKP Hasdarmawan divonis pidana 1,5 tahun.

Sedangkan dua polisi lainnya yakni Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Eks Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto divonis bebas oleh Majelis Hakim PN Surabaya.

Belakangan, Hakim Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Mantan Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Mantan Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto. Di tingkat kasasi, Bambang dan Wahyu divonis dengan pidana masing-masing dua tahun penjara dan dua tahun enam bulan penjara.

Tak hanya itu, MA juga memperberat hukuman Panitia Pelaksana (Panpel) laga Arema FC vs Persebaya Abdul Haris, dari 1,5 tahun, jadi dua tahun penjara. Sementara itu, satu tersangka lainnya, yakni Direktur Utama PT LIB Akhmad Hadian Lukita belum dibawa ke pengadilan hingga kini. Dia dibebaskan karena berkasnya tak kunjung dilengkapi Polda Jatim. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *