Buntut dari Somasi KANTOR HUKUM ES E.S.A, KHAIDIR Laporkan Zainudin Cs ke Polres Agam

Hukum
Buntut dari Somasi KANTOR HUKUM ES E.S.A, KHAIDIR Laporkan Zainudin Cs ke Polres Agam

LUBUK BASUNG, ONtime.ID — Fitnah lebih kejam daripada pembunuhan, itulah  peribahasa yang yang sering menjadi panutan untuk menjadikan akhlak manusia bermartabat di lingkungan  kehidupan sehari-hari serta untuk menjaga hubungan baik dalam bermasyarakat.

 

Tapi sayangnya berbeda dengan yang dialami KHAIDIR (60thn) dan keluarganya, warga Bancah Taleh Jorong 1, Nagari Geragahan, Kecamatan Lubuk Basung, Kabupaten Agam Sumatera Barat.

Yang telah bersusah payah menahan amarah, rasa malu, trauma berkepanjangan akibat buntut dari surat somasi yang dilayangkan oleh KANTOR HUKUM ES E.S.A yang  ditandatangani selaku kuasa hukum oleh MY  HDR ,SH dengan memberikan lebih kurang 23 tembusan ke berbagai instansi lembaga-lembaga pemerintahan tempat KHAIDIR selama ini mengabdi.

Tembusan tersebut diarahkan kepada lembaga lembaga hukum, kementerian,  polri, kejaksaan, dinas pemerintahan, serta pemerintah daerah wali nagari di mana KHAIDIR (60thn) dan keluarganya bertempat tinggal dan bernaung dalam kehidupan sehari-hari,

 

Dalam surat somasi tersebut yang dibuat pada tanggal 16 Januari 2024 oleh KANTOR HUKUM ES E.S.A diduga dalam surat tersebut menyatakan sejak bulan Februari tahun 2021 sampai surat somasi tersebut diterima oleh KHAIDIR dan keluarganya, dimana dalam hitungan lebih kurang 3 tahun, KHAIDIR dituduh telah merugikan klien KANTOR HUKUM tersebut di atas dengan cara mengolah tanah yang telah bersertifikat atas nama, Zainuddin, Rahmat Hidayat, dan Rina Wahyuni, dengan kerugian lebih kurang 27 juta (dua puluh tujuh juta rupiah).

 

Pada bulan Agustus se tidak-tidaknya pada tahun 2023 KHAIDIR dituduh mengambil hasil tanaman dari klien KANTOR HUKUM tersebut berbentuk kelapa sebanyak lebih kurang 300 buah dengan uang sebesar Rp1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah).

 

Dan sejak bulan Februari tahun 2021 sampai surat somasi dari KANTOR HUKUM tersebut  diatas diterima oleh KHAIDIR dan keluarga, KHAIDIR dituduh merugikan klien dari kantor hukum tersebut atas dengan mengolah tanah dengan sertifikat hak milik atas nama klien dari KANTOR HUKUM ES,E.S.A dengan cara berkebun menanami jagung sebanyak 6 kali dengan nilai uang sebesar Rp12.000.000 (dua belas juta rupiah) setiap tahunnya.

Berarti sampai surat somasi dari KANTOR HUKUM tersebut di atas diterima oleh KHAIDIR  sudah mencapai dengan nilai uang sebesar Rp36 000,000.(Tiga puluh enam  juta rupiah)

Jadi dengan kesimpulan klien dari kantor hukum tersebut di atas sejak Februari tahun 2021 sampai dengan surat somasi diterima oleh KHAIDIR DAN KELUARGANYA,klien dari kantor hukum tersebut telah dirugikan oleh KHAIDIR dan keluarga sebesar Rp 64.500.000 (enam  puluh empat juta lima ratus ribu rupiah)

 

Tidak cukup dengan tuduhan di atas, di dalam surat somasi tersebut yang dilayangkan oleh KANTOR HUKUM ES E.S.A kepada KHAIDIR DAN KELUARGA nya, Khaidir dan keluarga dibuat ketakutan  sebagai orang yang buta hukum dengan isi surat somasi tersebut dengan memasukkan bermacam-macam pasal  HUKUM PIDANA tentang pencurian.

 

Menanggapi hal tersebut, media ONtime.ID mencoba mencari fakta permasalahan yang sebenarnya, dengan mengkonfirmasi semua para saksi serta mendatangi masyarakat yang berada di sekitar objek di mana tempat KHAIDIR  dituduh melakukan tindak pidana sesuai isi surat somasi tanggal 16 Januari 2024 dari  KANTOR HUKUM ES E.S.A,

 

Alhasil, sampai berita ini diturunkan awak media ONtime.ID menemukan titik terang dari permasalahan yang dialami oleh KHAIDIR DAN KELUARGA nya, berawal dari keterangan tukang panjat kelapa inisial AMR yang mengatakan tanggal dan hari yang tidak ingat lagi dia didatangi oleh orang tua yang bernama BAHARUDIN berumur sekitar 85 dan 90 tahunan, datang menemui AMR dan menyuruh memanjat kelapa menggunakan beruk, AMR menyetujuinya dan langsung ke lokasi , sesampai di lokasi 15 menit kemudian BAHARUDIN menghilang pergi entah ke mana, ternyata BAHARUDIN pergi ke rumah KHAIDIR, sampai di rumah KHAIDIR Baharudin bertemu dengan YURNANI, ANGGIA DIAN, & AR PAKIAH, dan menyuruh mereka berempat untuk menolong mengangkat kelapa yang sudah diturunkan, dengan cara bersama-sama KHAIDIR DAN KELUARGA nya buru-buru berangkat ke dalam parak (ladang) kelapa.

Sampai di dalam Parak (ladang) kelapa,, KHAIDIR kaget karena kelapanya tidak berapa butir hanya lebih kurang 30 butir paling banyak, dan lalu menanyakan kepada AMR, AMR menjawab kelapa tersebut baru habis diturunkan, mendengar perkataan tersebut KHAIDIR dan keluarga tidak jadi mengangkat kelapa tersebut dan beranjak untuk pulang, tiba-tiba, datanglah, klien dari KANTOR HUKUM ES E.S.A dengan membawa handphone kamera, merekam video kan dan memfoto KHAIDIR DAN KELUARGA serta mengambil foto beberapa buah kelapa, lalu terjadi keributan di lokasi, klien dari KANTOR HUKUM E S  E.S. A tersebut di atas lalu membawa beberapa butir buah kelapa dan melaporkan kejadian tersebut ke kantor wali nagari dan jorong.

 

Diwaktu yang berbeda awak media ONtime.ID mengkonfirmasi BAHARUDIN, Baharudin mengatakan dia berani mengambil kelapa tersebut karena kelapa tersebut dia yang menanam, karena selama ini dia tidak pernah menikmati buah kelapa tersebut, semenjak mulai dari menanam sampai berbuah, awak media melanjutkan pertanyaan lagi, Baharudin mengatakan ladang kelapa tersebut adalah milik mantan istrinya yang telah meninggal dunia yang bernama SARILAM, selama pernikahan dia bersama Sarilam dialah yang menanami kelapa tersebut.

 

Sementara itu media ONtime.ID juga mengkonfirmasi salah seorang perempuan dengan inisial IN, orang yang berdomisili dan tinggal di dekat ladang kelapa tersebut, mengatakan, kalau kelapa tersebut baru diambilnya, dan tidak ada buah yang mau dipanen, alasan dia mengambil buah kelapa tersebut, karena semenjak dari masih hidupnya istri BAHARUDIN bernana SARILAM, tidak ada orang lain yang membeli selain dari dia, semenjak SARILAM meninggal dunia kelapa tersebut dibeli kepada anaknya yang bernama HASANUDDIN, setelah Hasanuddin meninggal dunia sampai berita ini diturunkan dan sampai saat dikonfirmasi oleh media ini, dilanjutkan membeli kepada ZAINUDDIN, sampai sekarang dan baru 15 hari ini buah kelapa tersebut saya beli ke ZAINUDDIN tuturnya,

Lalu IN juga mengatakan kalau selama ini buah sawit yang ada di ladang tersebut, sampai sekarang dibeli oleh anaknya kepada ZAINUDDIN,, begitu juga dengan jagung,,, di samping itu IN juga mengatakan bahwa sangat aneh kedengarannya, kalau pak guru KHAIDIR melakukan pencurian buah kelapa di kampung ini, dan selama hidup saya tinggal di sini belum pernah sekalipun saya melihat pak guru Khaidir, mengambil buah kelapa di dalam ladang tersebut, karena ladang tersebut berada di belakang dapur rumah saya, ujar nya.

 

Begitu juga dengan inisial PT, yang merupakan anak dari IN yang membeli buah sawit dari dahulu sampai sekarang kepada ZAINUDIN ,PT yang tinggal di tepi ladang pohon kelapa tersebut juga menyatakan, setahu saya selama ini pak guru KHAIDIR tidak pernah masuk ke dalam ladang kelapa tersebut untuk mengambil buah kelapa,, dan mengatakan lagi kalaupun ada pak guru KHAIDIR masuk ke dalam ladang tersebut dan menurunkan buah kelapa, mustahil Saya tidak tahu, karena ladang pohon kelapa tersebut berada di belakang rumah saya, ucapnya.

 

Di tempat yang berbeda wartawan ONtime.ID mengkonfirmasi salah seorang saksi dari batas sepadan yang tinggal di dekat ladang kelapa tersebut, inisial Ida, mengatakan seumuran saya lebih dari 50 tahun, tahun  ke tahun saya tinggal di sini, belum pernah saya sekalipun melihat KHAIDIR dan keluargannya masuk ke dalam ladang kelapa dan ke dalam ladang sawit untuk mengambil  buah, dan baru pertama kali ini Saya mendengar tuduhan orang terhadap KHAIDIR melakukan pencurian buah kelapa, jagung dan sawit.

 

Setelah mendapatkan hasil dari konfirmasi tersebut dari masyarakat yang ada di sekitar objek ladang kelapa milik KLIEN KANTOR HUKUM ES E.S.A, tersebut di atas, awak media ONtime.ID mengkonfirmasi lagi KHAIDIR BESERTA KELUARGANnya tentang apa yang dirasakannya sampai saat ini,

Keluarga tersebut menjawab, entah ke mana muka kami kami sembunyikan, yang namanya hidup di dalam kampung, walaupun kami tidak berbuat, tapi nama yang sudah tercemar ke mana-mana,, menjadi beban mental bagi kami semua, belum lagi ancaman pasal-pasal hukum pidana tentang pencurian yang ada di dalam surat somasi tersebut yang dikirimkan oleh KANTOR HUKUM ES E.S.A,, sampai-sampai bengkel kami pun tidak buka sampai sekarang yang menjadi salah satu lahan untuk menghidupi keluarga, untuk mencari nafkah saking karena malunya,

Awak media mempertanyakan apakah sudah ada jalan damai secara kekeluargaan dalam adat, keluarga  KHAIDIR menjawab, dulu sudah pernah diselesaikan secara baik-baik, yang diselesaikan oleh para ninik mamak tapi menemui jalan buntu, terpaksa harus menempuh jalur hukum,

Kemudian pada tanggal 18 September 2024, KHAIDIR, dan keluarganya sepakat untuk melaporkan ini kepada pihak yang berwajib, pas tepat jam 12.30 tanggal 18 September 2024,KHAIDIR mendatangi polres AGAM, dan dengan perlakuan yang sangat ramah, sopan, terbuka, dengan benar-benar mengayomi masyarakat.  Khaidir disambut oleh piket SPKT dan ditemui langsung dengan rasa sangat hormat oleh Kanit Reskrim yang akrab disebut dengan panggilan KUDRY, di balik tubuhnya yang tegap terlihat kejeniusan seorang penyidik, dengan sikap sangat hati-hati dan takut menyinggung hati masyarakat yang melapor, sebelumnya kanit  reskrim ini menyarankan untuk menyelesaikan dengan cara dankeluargaan, tapi setelah diceritakan oleh calon pelapor apa yang terjadi, maka Kanit Reskrim ini menerima laporan KHAIDIR dengan senang hati, dengan arahan dan petunjuk yang transparan, benar benar polisi ninik mamak kata  KHAIDIR kepada awak media ontime.id. awak media on time ini juga memberikan saran dan nasehat kepada KHAIDIR, untuk jangan berbuat anarkis dan main hakim sendiri terhadap siapapun yang merasa merugikan kita, tentang permasalahan laporan yang telah bapak berikan ke polres Agam, maka di sini bapak harus yakin, Kapolres Agam beserta jajarannya tidak akan pernah tinggal diam dan main main terhadap sebuah kejahatan,dan selalu mengatasi masalah kejahatan sekecil apapun tanpa pandang bulu, mendengar penjelasan dari awak media tersebut baru terlihat kecerahan dari wajah KHAIDIR. (def)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *