DPR dan Pemerintah Sepakat RUU 8 Provinsi Dibawa ke Paripurna

DPR
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus

JAKARTA, ONTIME.ID- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN Guspardi Gaus mengatakan bahwa 9 Fraksi di komisi II bersama pemerintah dan juga DPD RI telah menyepakati RUU 8 Provinsi di lanjutkan untuk dibawa ke rapat paripurna DPR RI, guna di sahkan menjadi Undang-Undang.

“Kesepakatan itu di hasilkan dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I antara  Komisi II DPR RIdan Komite 1 DPD RI  Bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Kemenkumham, Kemenkeu

dan Bappenas,” ujar Guspardi dalam keterangan tertulisnya, Rabu (29/3)

Pengaturan pada 8 (delapan) RUU yaitu tentang Provinsi Sumatera Utara, Provinsi Sumatera Selatan, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Maluku, Provinsi Kalimantan Tengah dan Provinsi Bali menekankan pada penegasan alas hukum masing- masing provinsi. Hal ini mengingat dasar pembentukannya masih berlandaskan Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950 atau UU Republik Indonesia Serikat (UU RIS).

Di samping itu, dasar hukum pembentukan provinsi-provinsi tersebut belum mencerminkan potensi dan batas wilayah serta karakteristik wilayah, kearifan lokal dan budaya masing- masing provinsi.

“Dengan hadirnya 8 RUU tentang provinsi ini, sudah selayaknya dilakukan penyesuaian dan pembaharuan produk hukum yang dijadikan dasar dalam bentuk Undang-undang Provinsi-Provinsi tersebut di atas,” ujar Politisi PAN itu

Legislator dapil Sumatera Barat 2 ini menjelaskan sebelumnya komisi II juga telah menyelesaikan pembahasan RUU 12 Provinsi dan telah disahkan menjadi Undang-Undang.

Dengan di setujuinya 8 RUU Provinsi ini, maka lengkap sudah 20 Provinsi yang selama ini alas hukumnya  mengalami legal vacum saat ini telah disesuikan alas hukumnya berdasarkan UUD 1945.

“Sekarang ini tidak lagi ada provinsi di Indonesia ini yang dasar pembentukannya bukan UUD Tahun 1945. Semuanya sudah berdasarkan UUD  Tahun 1945,” tutur Guspardi.

 

Dengan selesainya pembahasan RUU provinsi ini diharapkan pembangunan di provinsi-provinsi tersebut dapat diselenggarakan secara terencana, terarah, menyeluruh, dan terintegrasi dalam satu kesatuan wilayah untuk mencapai kehidupan masyarakat yang lebih baik. Guna mewujudkan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat secara politik, berdikari secara ekonomi, dan berkepribadian dalam kebudayaan. (*/vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *