DPRD dan Pemprov Sumbar Sepakati Subtansi RTRW 2023-2043

DPRD dan Pemprov
Penetapan kesepakatan bersama subtansi RTRW Sumbar 2023-2043 oleh DPRD bersama pemerintah daerah

PADANG, ONTIME.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar) menyepakati substansi rancangan peraturan daerah (Ranperda) Rencana Tata Ruang Tata Wilayah (RTRW) Sumbar tahun 2023-2043. Kesepakatan tersebut diambil saat rapat paripurna di DPRD Sumbar, Senin (3/6).

Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, Gubernur Sumatera Barat sebelumnya telah menyampaikan kepada DPRD Ranperda tentang RTRW Provinsi Sumbar tahun 2023-2043 untuk dibahas, dan mendapatkan kesepakatan bersama terhadap subtansi ranperda tersebut.

Supardi menerangkan, pembahasan subtansi Ranperda RTRW, merupakan hal yang strategis dalam tahapan penetapan ramperda tersebut. Hal ini lantaran menyangkut dengan hal-hal pokok yang akan diatur. Baik terhadap tujuan, sasaran kebijakan, rencana struktur ruang, rencana pola ruang, arah pemanfaatan ruang serta subtansi lainnya.

Termasuk di dalamnya kondisi dan kearifan lokal dalam mendukung pengelolaan tata ruang yang dapat memberikan manfaat kepada masyarakat.

Sesuai dengan tahapan penetapan Ranperda RTRW, sebelum pemerintah daerah mengajukan persetujuan substansi kepada menteri terkait, terlebih dahulu dilakukan pembahasan dan disepakati bersama DPRD.

“Berhubung subtansi dari Ranperda RTRW ini merupakan inti utama dari ranperda yang akan diminta persetujuan kepada Menteri, dalam prosesnya Pansus melakukan pembahasan secara mendalam dan kompherensif,”ujar Supardi.

Ia mengatakan, proses pembahasan subtansi ranperda ini memperhatikan sinkronisasinya dengan RTRW nasional, RTRW kabupaten/kota, dokumen perencanaan lain, serta kondisi dan karakteristik daerah.

Ketua Pansus Ranperda RTRW, Zulkenedi Said saat menyampaikan dokumen laporan hasil pembahasan kepada Ketua DPRD Sumbar, Supardi sebagai pimpinan rapat

Dari pembahasan yang sudah dilakukan, panitia khusus (pansus) telah berhasil menetapkan 13 substansi pokok dan beberapa catatan terkait substansi yang kemudian dituangkan dalam kesepakatan bersama, dan akan diminta persetujuan kepada kementerian terkait.

Selain itu fraksi-fraksi DPRD Sumbar juga telah menyampaikan pendapat akhir terhadap subtansi Ranperda RTRW Sumbar tahun 2023-2043.

“Pada prinsipnya fraksi-fraksi DPRD telah dapat menyetujui 13 substansi hasil pembahasan yang dilaksanakan Pansus, di samping memberikan  catatan dan masukan yang akan menjadi satu kesatuan dengan hasil pembahasan Pansus,” ucap Supardi.

Sementara itu, Ketua Pansus Pembahasan Subtansi Ranperda RTRW 2023-2043,  Zulkenedi Said mengatakan, disamping 13 poin substansi, DPRD meminta agar Ranperda RTRW yang disiapkan memuat beberapa hal lain yang juga sangat diperlukan.

Pertama, penambahan substansi pembinaan dan pengawasan setelah arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi. Kedua, penambahan pasal-pasal yang memuat mitigasi terhadap pemanfaatan pengelolaan ruang yang substansinya sesuai dengan  kebutuhan ruang Sumatera Barat.

Ketiga, memastikan dengan data, bahwa Perda RTRW Provinsi dengan kabupaten/kota telah sejalan atau sudah sinkron. Melakukan penambahan materi terkait pemanfaatan hutan adat.
Selanjutnya, penambahan bagaimana jika pemanfaatan ruang tidak sesuai dengan RTRW Provinsi yang nanti ditetapkan, maka perlu dipertimbangkan langkah-langkah yang tepat yang tidak merugikan masyarakat dengan menggunakan rekayasa teknologi. Jika tidak dimungkinkan dapat dilakukan relokasi sesuai dana yang tersedia.

Berikutnya, penambahan terkait sanksi yang tegas  gunanya  mencegah adanya kesalahan dalam pengelolaan ruang. Penambahan aturan terkait Kawasan Mangrove karena dapat memberi manfaat baik lingkungan (menyerap carbon), ekonomi maupun manfaat lainnya. Penegasan agar tidak ada pemanfaatan wilayah Sempadan Pantai di Sumbar yang dimanfaatkan untuk tambak udang.

Kemudian menyiapkan kelengkapan dokumen untuk mengajukan usulan persetujuan substantif RTRW ke ATR BPN sebelum di submit, diantaranya menyiapkan peta dasar, peta tematik dan peta rencana dengan skala 1: 250.000. yang telah  direkomendasi dan divalidasi oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) dalam format digital yang berbasis sistem informasi geografi.

Sementara itu Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah mengatakan, subtansi Ranperda RTRW yang telah disepakati bersama  DPRD akan dibawa ke Kemendagri untuk mendapatkan persetujuan.

Ia menerangkan, dalam Perda RTRW yang akan ditetapkan, banyak hal yang akan diatur. Diantaranya, tentang pengembangan sektor perikanan, pembangunan yang memperhatikan sektor lingkungan, soal kebencanaan dan beberapa yang lainnya.

“Seperti arahan Pak Presiden, keberlanjutan pembangunan harus memperhatikan sektor lingkungan. Dengan adanya perda ini, ke depan akan ada penetapan kawasan-kawasan yang bisa dibangun, yang tidak bisa, beresiko, dan yang harus dijauhkan dari pemukiman. Mudah-mudahan penetapan bisa berjalan sesuai jadwal yang direncanakan, sehingga RTRW kita bisa segera dipedomani,” ujar gubernur. (vand) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *