DPRD Sumbar Bentuk Pansus Pembahasan RPJPD 2025-2045

Pansus RPJPD
Rapat paripurna DPRD Sumbar dengan agenda pembentukan dan penetapan panitia khusus pembahasan RPJPD 2025-2045 ok

PADANG, ONTIME.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumbar membentuk dan menetapkan keanggotaan panitia khusus (pansus) pembahasan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 melalui rapat paripurna yang digelar Rabu (12/6), di Ruang Sidang  Utama gedung DPRD.

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat tersebut mengatakan, perencanaan pembangunan daerah memiliki fungsi yang strategis untuk menentukan tujuan dan sasaran pembangunan ke depan, serta untuk menjamin penggunaan sumber daya secara efektif, efisien untuk mencapai tujuan yang diinginkan.

Ia memaparkan, sesuai Undang-undang Nomor 25 tahun 2004 dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014, terdapat tiga dokumen perencanaan pembangunan yang harus disiapkan pemerintah daerah.

Pertama, RPJPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka panjang untuk masa 20 tahun. Kedua, RPJMD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka menengah untuk masa lima tahun, dan yang ketiga RKPD sebagai dokumen perencanaan pembangunan jangka pendek untuk masa satu tahun.

Dikatakannya, dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, diamanatkan bahwa pembangunan daerah perlu dilakukan secara bertahap,  berkesinambungan, dan konsisten.

“Berkenaan dengan hal tersebut, maka perencanaan pembangunan yang disusun dalam RPJPD Provinsi Sumbar 2025-2045 merupakan kelanjutan dari pelaksanaan pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2005-2025,” ujarnya.

Dia mengatakan, pembahasan RPJPD Provinsi Sumbar yang memuat materi mencakup lintas komisi, dalam rapat badan musyawarah telah disepakati dibahas oleh panitia khusus.

Menindaklanjuti keputusan rapat badan musyawarah tersebut, pimpinan DPRD melalui surat Nomor :162/793/Perd-2024 tertanggal 11 Juni 2024 telah menyurati fraksi-fraksi untuk dapat mengusulkan anggotanya menjadi anggota pansus pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang RPJPD Provinsi Sumatera Barat 2025-2045.

Anggota DPRD Sumbar saat rapat paripurna

Berdasarkan usulan yang disampaikan kemudian disiapkan konsep keputusan DPRD tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus  Pembahasan Ranperda RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045.

“Setelah memberikan pendapat dan saran, hari ini semua fraksi telah dapat menyetujui konsep keputusan dewan tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan RPJPD 2025-2045 untuk ditetapkan menjadi keputusan dewan,” ucapnya.

Irsyad menyebut, keputusan dewan ini diberi Nomor :11/SB/2024, tentang Pembentukan dan Penetapan Keanggotaan Pansus Pembahasan Ranperda tentang RPJPD Provinsi Sumbar Tahun 2025-2045. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *