DPRD Sumbar Sahkan Perda RPJPD 2025-2045

Perda
Penyerahan dokumen Perda RPJPD dari pemerintah daerah kepada DPRD

PADANG, ONtime.ID- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) tetapkan Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045 menjadi peraturan daerah (perda) melalui rapat paripurna, Jumat (5/7). 

 

Dengan ditetapkannya atau telah disahkannya perda ini, DPRD berharap adanya penyelarasan RPJPD Provinsi dangan RPJPD kabupaten/kota dalam upaya optimalisasi pembangunan yang sesuai dengan arah Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJMN).

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar, Irsyad Syafar saat memimpin jalannya rapat paripurna di ruang sidang utama gedung DPRD setempat mengatakan, dalam Pasal 12 Permendagri Nomor 86 Tahun 2017, RPJPD merupakan penjabaran visi misi dan sasaran pokok pembangunan daerah untuk 20 tahun yang disusun merujuk pada RPJPN dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

 

“Perencanaan pembangunan daerah sangat strategis untuk menentukan dan menjamin penggunaan sumber daya secara efektif dan efisien untuk mencapai tujuan dan sasaran yang diinginkan, ” katanya

 

Dia menyebut penyelarasan antara RPJPD provinsi dan kabupaten/kota perlu dilakukan, karena itu pendekatan yang digunakan saat penyusunan meliputi teknokratik, politis dan aspiratif. Tidak hanya itu, pendekatan yang lain dilakukan adalah imperatif, yaitu pendekatan dari pusat kepada provinsi dan kabupaten kota.

 

“Jadi RPJPD provinsi ini nanti akan menjadi pedoman dalam penyusunan RPJPD kabupaten/kota serta pendekatan imperatif,” katanya.

 

Dia menjelaskan, penyelarasan RPJPD dengan RPJPN memberikan kepastian untuk mencapai visi nasional yang menjadi milik semua daerah. Tetapi pada sisi lain, terjadi penyempitan ruang untuk daerah merencanakan kebutuhan pembangunannya sesuai dengan permasalahan, kondisi karekteristik dan kemampuan keuangan daerah.

 

Dia menjelaskan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Nasional, pembangunan daerah dilakukan secara bertahap berkesinambungan dan konsisten.

 

Dengan hal tersebut, pembangunan daerah yang telah direncanakan dalam RPJPD Sumbar tahun 2025-2045, merupakan hasil evaluasi capaian sasaran pembangunan daerah yang direncanakan pada tahun 2005-2025 sebagai base line 2025-2045.

 

Dia merincikan sesuai dengan tahapan penyusunan RPJPD 2025-2045 yang ditetapkan dalam instruksi Mendagri Nomor 1 Tahun 2024. DPRD besama pemerintah daerah (pemda) telah melakukan pembahasan terhadap Rancangan Awal (Ranwal) dan ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2024.

Dari hasil pembahasan ranwal telah dilahirkan kesepakatan bersama dengan gubernur yang mencakup visi misi dan arah sasaran pokok pembangunan daerah.

 

Didasarkan ranwal disepakati tersebut DPRD besama pemda melakukan pembahasan terhadap Ranperda RPJPD 2025-2045 yang pada hari itu ditetapkan.

 

Wakil Ketua DPRD Sumbar Irsyad Syafar mengatakan, sebelum ditetapkan menjadi Perda, pansus melakukan konsultasi publik terhadap RPJPD Sumbar 2025-2045, konsultasi publik tersebut melibatkan banyak unsur untuk memperkaya dokumen pembangunan daerah 20 tahunan itu.

 

Ketua Pansus RPJPD Provinsi Sumbar 2025- 2045 HM Nurnas mengatakan, pihaknya melakukan konsultasi publik, karena berdasarkan hasil putusan Bamus DPRD Provinsi Sumbar, 2 Juli 2024 tentang penjadwalan kegiatan DPRD masa persidangan ketiga tahun 2024.

 

“Kita memiliki arah kebijakan RPJPD Provinsi Sumatera Barat tahun 2025- 2045 dengan visi Sumatera Barat madani, maju dan berkelanjutan berlandaskan agama dan budaya dan misi mewujudkan transformasi sosial menuju sumber daya manusia berkualitas dan berdaya saing, oleh karena itu tanggung jawab kita bersama, seluruh indikator dapat menjadi hal dapat diaplikasikan, serta teman- teman didaerah dapat mengawal RPJPD ini berjalan lancar dan sukses,” ujar HM Nurnas Politisi Partai Demokrat Sumbar tersebut. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *