Dugaan Korupsi Dana Kemahasiswaan UNAND Tunggu Jadwal Sidang

Unand
Kepala Kejari Padang, Aliansyah pada konferensi pers, beberapa waktu lalu.

PADANG, ONtime.ID — Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang saat ini menunggu tanggal sidang perdana kasus dugaan korupsi dana kemahasiswaan Universitas Andalas (UNAND). Pasalnya, beberapa hari lalu telah dilakukan pelimpahan berkas dari Kejari Padang ke Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Kepala Kejari Padang Aliansyah melalui Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Yuli Andri membenarkan bahwa kejaksaan telah melimpahkan berkas pada minggu lalu.

“Minggu kemarin sudah dilimpahkan dan untuk saat ini kita masih menunggu jadwal sidang perdana dari PN Padang,” ujar Yuli Andri, Rabu (18/9).

Yuli Andri mengatakan, hingga dilimpahkannya berkas ke pengadilan, masih belum ada penambahan bakal tersangka dan sebagainya yang ditetapkan oleh kejaksaan. Selain itu, untuk persidangan ini kejaksaan akan mempersiapkan segala keperluan layaknya sidang kasus korupsi lainnya.

Kemudian ia juga mengatakan, hingga pelaksanaan sidang perdana pihak tersangka masih belum mengajukan Pra-peradilan atau sejenisnya pada kasus ini. Sebelumnya, Kejari Padang melakukan prosesi tahap II terkait kasus dugaan korupsi penyalahgunaan anggaran pendidikan dan kemahasiswaan UNAND pada tahun 2022.

Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Padang, Alfiandi membenarkan terkait tahap II tersebut. Didampingi kuasa hukum tersangka berinisial MA, prosesi pelimpahan berkas dari jaksa penyidik ke jaksa penuntut umum berjalan dengan lancar.

Andi mengatakan sebelumnya Kejari Padang telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: Print-03/L.3.10/Fd.1/11/2023 tanggal 21 November 2023 dan selanjutnya juga menerbitkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Padang Nomor: TAP-02/L.3.10/Fd.1/06/2024 tanggal 10 Juni 2024 kepada tersangka berinisial MA.

Ia mengatakan, kronologis dugaan tindak kejahatan korupsi tersebut berawal pada saat pengelolaan Dana Kemahasiswaan Unand pada bulan Januari-Juli 2022 yang berada pada Bidang III Kemahasiswaan yang dipimpin oleh Wakil Rektor III. Pada Januari – Juli 2022 terdakwa menjabat selaku Bendahara Pengeluaran Pembantu Bidang I Akademik Unand berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Andalas .

Dalam kasus tersebut terdapat alokasi Dana Kemahasiswaan Unand pada awal tahun 2022 adalah sebesar Rp12.500.000.000 yang kemudian pada tanggal 19 April 2022 terjadi revisi 1 terhadap alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand menjadi Rp16.000.223.440.

Dari alokasi anggaran Dana Kemahasiswaan Unand sebesar Rp16.000.223.440, realisasi penggunaan anggaran kemahasiswaan Januari-Juli 2022 adalah sebesar Rp1.840.782.241.

Andi mengatakan pada bulan Agustus tahun 2022 terdapat pergantian status Perguruan Tinggi Universitas dari status sebagai Badan Layanan Umum (BLU) menjadi Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 95 Tahun 2021 tentang Perguruan Tinggi Negeri Badan Hukum Universitas Andalas.

“Pada tanggal 1 Agustus 2022 terjadi pergantian struktur organisasi pengelolaan dana kemahasiswaan Universitas Andalas yang pada semula pengelolaan dana kemahasiswaan berada pada Bidang III Unand berpindah ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand. Dengan berpindahnya alokasi anggaran dana kemahasiswaan ke Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tersebut, maka terbitlah DPA gabungan kegiatan kemahasiswaan dan Pendidikan menjadi sebesar Rp.48.781.023.391,” katanya Kamis (29/8).

Andi mengatakan untuk keperluan belanja Bidang Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Andalas bulan Agustus 2022 sampai dengan  Desember 2022 sebesar Rp32.832.609.408, dengan rincian realisasi Bidang Kemahasiswaan sebesar Rp13.322.740.851 dengan jumlah SP2D 524, realisasi Bidang Akademik sebesar Rp19.509.868.557 dengan jumlah SP2D 645. Total neto setelah pajak dana pendidikan dan kemahasiswaan yang dikelola langsung oleh terdakwa adalah Rp10.934.194.713.

“Bahwa terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Universitas Andalas melakukan penarikan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan tidak langsung mendistribusikan dana tersebut kepada yang berhak, melainkan terdakwa selaku BPP Bidang I tahun 2022 memindahkan dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand melalui rekening dinas nomor 21020101000570 Bank Nagari kantor Capem Unand Jalan Pemuda No. 21 a.n. RPL 010 UNAND OPR BLU PG Bidang 1 ke rekening pribadi terdakwa sehingga sisanya sebesar Rp566.007.081 tidak dapat dipertanggungjawabkan oleh terdakwa selaku BPP Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand,” ucapnya.

“Akibat perbuatan terdakwa yang telah melakukan penyimpangan terhadap penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun 2022, sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp566.007.081 sesuai dengan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara dalam Penggunaan Dana Bidang I Pendidikan dan Kemahasiswaan Unand tahun 2022  Nomor: R- 196 /L.3/Hs/06/2024 tanggal 06 Juni 2024,” pungkasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *