Evi Yandri Rajo Budiman Sosialisasikan Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

Perda
Evi Yandri Rajo Budiman Sosialisasikan Perda Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkoba

PADANG, ONtime.ID — Dampak dari penyalah gunaan narkoba sudah tentu menciptakan para pemakai menjadi rusak secara fisik dan mental, apalagi sebagian besar adalah generasi muda yang seharusnya menjadi penerus bangsa menuju kesejahteraan dan kemakmuran.

 

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumbar, Evi Yandri Rajo Budiman saat menyosialisasikan Perda Nomor 9 tahun 2018 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya di Kota Padang,  Selasa (6/2).

 

Dalam penjabarannya Evi Yandri mengatakan, dari data yang didapat dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat bahwa pengguna barang haram ini sudah mencapai 1.1 persen atau sudah di angka 68 ribu pengguna di Sumbar. Hal,itu data dari tahun 2018 dannbelum lagi jika di tambahi dengan data yang terbaru saat ini maka disebutnya sangat miris keadaan Sumatera Barat jika tidak segera ditangani secara serius.

 

Ia mengatakan, faktor utama dari penyebab pengguna adalah berawal dari masalah di lingkungan keluarga yang tidak kondusif,ditambah dari kurangnya pengawasan orang tua.

 

Adapun persoalan yang timbul berawal dari keluarga,contohnya konflik internal antara orang tua yang mengkibatkan perceraian dan faktor lain sehingga menyebabkan ketidak nyamanan si anak berada di lingkungan rumah dan akhirnya terseret kepada pergaulan yang salah, seperti menggunakan narkoba.

 

“Narkoba itu awal mulanya hanya coba-coba dan akhirnya menjadi pencandu.  Sosialisasi perda ini akan terus kita adakan di wilayah Kota Padang secara terus menerus tiap bulannya dengan menggandeng dari Pemda Sumatera Barat,tokoh masyarakat,alim ulama,majlis ta’lim, kelompok pemuda atau ormas pemerhati masalah sosial,sehingga tingkat kesadaran dari generasi muda, pengawasan orang tua serta lingkungan sekitar dapat dimaksimalkan,” tukasnya. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *