Kasus Pembunuhan NKS, Polres Tetapkan Tersangka Baru

Pembunuhan
Kapolres Padang Pariaman, AKBP Ahmad Faisol Amir menggelar press conference perkembangan kasus pembunuhan NKS gadis penjual gorengan, di Aula Mapolres setempat, Sabtu (28/9).

PADANG PARIAMAN, ONtime.ID- Baru-baru ini Polres Padang Pariaman menetapkan tersangk baru dalam kasus pembunuhan gadis penjual gorengan, Nia Kurnia Sari NKS (18).

 

Tersangka baru ini berinisial MJ dan merupakan paman dari tersangka IS. MJ dijadikan sebagai tersangka karena dianggap telah melakukan perintangan penyidikan dalam kasus tersebut.

 

Sebelumnya kepolisian telah menetapkan IS sebagai tersangka kasus pembunuhan dan perkosaan terhadap terhadap NKS (18), seorang gadis penjual gorengan di Kayu Tanam, Padang Pariaman.

 

Kapolres Padang Pariaman AKBP Ahmad Faisol Amir mengatakan, penetapan tersangka terhadap keluarga Indra Septiarman ini terungkap dan ditetapkan setelah dilakukan pemeriksaan saksi dan keterangan tersangka Indra.

 

“Dari hasil pemeriksaan terungkap ada dugaan perintangan penyidikan, yang dilakukan tersangka MJ alias D untuk menyuruh tersangka IS untuk lari apabila melihat kepolisian,” kata Kapolres AKBP Ahmad Faisol Amir, Sabtu (28/9).

 

Menurut Faisol, penetapan tersangka tersebut juga dilakukan berdasarkan laporan dari penyidik dalam bentuk laporan polisi model A.

 

Untuk itu, Faisol mengimbau kepada masyarakat apabila melihat pelaku tindak pidana agar melaporkan kepada kepolisian terdekat, jangan ada upaya untuk menyembunyikan.

 

“Walaupun pelaku itu ada hubungan keluarga dekat atau teman, jangan ada upaya untuk membantu dia untuk menghindari penyidikan,” ujarnya.

 

Lebih lanjut, kepada tersangka MJ pada kasus perintangan tidak dilakukan penahanan karena tuntutan hukumannya di bawah lima tahun alias sembilan bulan penjara.

 

“Terhadap tersangka dikenakan Pasal 221 KUHP, dengan ancaman penjara maksimal 9 bulan,”ulasnya.

 

Namun, sambung Faisol, walaupun tersangka MJ tidak ditahan untuk kasus perintangan penyidikan, pelaku saat ini tetap diamankan untuk perkara lain.

 

Kata Kapolres, motif tersangka MJ panggilan D menyuruh tersangka Indra Septiarman Panggilan In Dragon untuk lari, karena merasa kasihan dan masih ada hubungan keluarga. (*) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *