Kasus Tabrak Lari Oleh Anggota DPRD Padang Pariaman Dilimpahkan ke Kejaksaan

Tabrak
KANIT Gakkum Satlantas Padang Pariaman, Ipda Novrialdi menyerahkan tersangka kasus tabrak lari, Januar Bakri ke Kejaksaan Negeri Pariaman setelah berkas dinyatakan lengkap.

PADANG PARIAMAN, ONTIME.ID—Kasus anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri yang menjadi tersangka kasus tabrak lari bocah sembilan tahun hingga meninggal dunia, sudah masuk tahap 2.

Kapolres Padang Pariaman, AKBP Bagus Ikhwan dan Kasat Lantas Polres Padang Pariaman AKP Hendrianto melalui Kanit Gakkum, Ipda Novrialdi mengatakan, semua berkas sudah lengkap dan tersangka sudah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pariaman pada Kamis (23/11) lalu.

“Setelah mengantarkan berkas pertama, ada beberapa yang harus dilengkapi. Sekarang status perkara sudah P21 atau dinyatakan lengkap oleh Kejari Pariaman,” ujar Ipda Novrialdi kepada ONtime.ID di Kantor Satlantas Polres Pariaman, Lubuk Alung, Selasa (5/12).

Selain tersangka, barang bukti dalam kasus ini juga sudah diserahkan ke pihak kejaksaan. Setelah menyerahkan tersangka dan barang bukti, kasus ini akan diproses oleh pihak kejaksaan. “Kami ingin menegaskan bahwa tidak ada perbedaan di mata hukum, jadi semua ketakutan masyarakat akan adanya kelonggaran pada kasus ini bisa dilihat sekarang,” katanya.

Pihaknya mengaku akan terus berupaya untuk mengadili semua persoalan hukum tanpa memandang pangkat dan jabatan. “Walaupun ada perdamaian antara tersangka dan keluarga korban, namun kepolisian tetap memproses kasus tersebut,” ujarnya.

Sebelumnya, Anggota DPRD Padang Pariaman, Januar Bakri ditetapkan sebagai tersangka tabrak lari. Ia diancam dengan pasal 310 ayat (4) Juncto Pasal 312 KUHP dengan hukuman sembilan tahun penjara. “Tersangka dikenakan pasal berlapis atas perlakuannya,” katanya.

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Pariaman, Safarman menjelaskan apabila penuntut umum menilai hasil penyidikan sudah lengkap, maka status berkas perkara menjadi P21. “Selanjutnya penuntut umum akan menyusun dakwaan terhadap kasus ini, kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Pariaman,” ujarnya. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *