Kawasan Wisata Jadi Primadona Transaksi Narkoba

Narkoba
Satres Narkoba Polres Pariaman saat menangkap tersangka penyalahgunaan narkotika.

PARIAMAN, ONtime.ID – Satuan Reserse Narkoba Polres Pariaman mencatat kasus penyalahgunaan narkotika selama Januari-September 2024 sebanyak 37 kasus. Jumlah tersebut melebihi angka kasus yang tercatat sepanjang tahun 2023 yakni 36 kasus.

 

Kasat Resnarkoba Polres Pariaman, Iptu Darmawan mengatakan, dari jumlah kasus, kawasan wisata menjadi primadona pelaku penyalahgunaan narkoba dalam melakukan transaksi. Daerah wisata yang pernah menjadi lokasi transaksi mencakup Pantai Sunur, Pantai Cermin, Pantai Penyu, Pantai Gandoriah hingga Talao Pauh.

 

“Kawasan tersebut merupakan tempat wisata yang ramai pengunjung. Kami mensinyalir pelaku sengaja memilih lokasi tersebut untuk mengurangi kecurigaan masyarakat,” katanya pada Rabu (2/10).

 

Ia menerangkan dari 37 kasus tercatat, diperkirakan sebanyak 50 orang yang diamankan sebagai tersangka. Mereka disebut mendapat pasokan narkotika dari luar Kota Pariaman.

 

“Seperti kasus terbaru, seorang residivis diringkus di kawasan wisata Talao Pauh saat membawa satu paket kecil sabu dalam bungkus rokok. Tersangka rupanya baru melakukan perjalanan dari Agam ke Pariaman untuk transaksi,” papar Darmawan.

 

Ia mengungkap, pelaku diamankan dengan disaksikan masyarakat sekitar. Kendati begitu, penangkapan tersebut tidak membuat jera para pelaku penyalahgunaan narkotika berkeliaran.

 

Menjelang tiga pekan setelah penangkapan, Satres Narkoba Pariaman kembali menangkap tersangka baru yang sudah membuat masyarakat kawasan Pantai Gandoriah resah.

 

Darmawan menerangkan, pelaku baru lainnya yang diamankan dengan total barang bukti narkotika jenis sabu berupa enam paket plastik klip bening ukuran sedang, 21 platok klip bening ukuran kecil dan delapan paket pipet sedotan yang diduga berisi sabu.

 

“Pelaku inisial HY (35) yang berprofesi sebagai nelayan ini telah membuat masyarakat khususnya di daerah Pantai Gandoriah resah. Ia akhirnya diamankan dalam pengepungan saat berada di rumah temannya,” paparnya.

 

Darmawan menyebut, angka kasus penyalahgunaan narkotika dapat meningkat sampai tutup tahun 2024. Ia berharap, masyarakat dapat berpartisipasi aktif membantu polisi dalam mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukum Polres Pariaman.

 

“Kami mengimbau dan mengajak masyarakat agar melaporkan apabila ada kecurigaan di lingkungan tempat tinggalnya. Selalu monitoring warga terutama pendatang baru untuk menghindari penambahan kasus narkotika,” ujarnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *