Kejati Sidik Dugaan Korupsi Dana Covid-19 di BPBD Sumbar

BPBD
Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman saat diwawancarai awak media, beberapa waktu yang lalu.

PADANG, ONTIME.ID—Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat (Kejati Sumbar) menyatakan saat ini tengah menyidik kasus dugaan korupsi dana penanganan Covid-19 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumbar.

Asisten Pidana Khusus Kejati Sumbar, Hadiman menyampaikan, proses penyelidikan kasus tersebut sudah dinaikkan ke tahap penyidikan pada April 2024 lalu. Sampai sekarang jumlah saksi yang sudah diperiksa pihak Kejati berjumlah sebanyak 19 orang.

“Belasan saksi yang diperiksa tim penyidik tersebut berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari BPBD Sumbar, Inspektorat Sumbar, pihak rekanan pengadaan, termasuk satu saksi ahli,” ujar Hadiman kepada wartawan, Kamis (30/5).

Hadiman menjelaskan, pemeriksaan saksi dilakukan secara maraton. Di samping itu, pihaknya juga telah memintakan penghitungan kerugian keuangan negara kepada auditor internal Kejati Sumbar. “Tim auditor internal sedang menghitung kerugian negara dalam perkara ini. Begitu hasilnya keluar, kami akan segera menetapkan tersangka,” ucapnya.

Kejati Sumbar, katanya menambahkan, tidak akan pandang bulu dalam menjerat orang-orang yang bersalah dan perlu dimintai pertanggungjawaban secara hukum. “Jika memang sudah cukup bukti dan hasil audit keluar, maka segera ditetapkan tersangka dan ditahan,” kata Hadiman dengan tegas.

Lebih lanjut Hadiman menjelaskan, kasus ini sendiri terkait dugaan korupsi pengadaan face shield  (pelindung wajah) selama pandemi Covid-19 lalu. Pada saat itu, terdapat anggaran yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat (Pemprov Sumbar) dalam penanganan Covid-19 yang nilainya mencapai ratusan miliar dalam ratusan kontrak dan ratusan produk.

“Dari kontrak yang sebanyak itu kami kemudian kami selidiki pada dua kontrak. Hasilnya, kami menemukan adanya dugaan penggelembungan harga (mark-up),” tuturnya.

Pagu anggaran untuk dua kontrak pengadaan tersebut diketahui mencapai Rp3,9 miliar pada tahun anggaran 2020 lalu.

 

Korupsi Disdik Sumbar

Selain kasus korupsi di BPBD Sumbar, Kejati saat ini diketahui juga tengah mengusut dugaan korupsi di Dinas Pendidikan (Disdik) Sumbar. Kejati juga telah resmi menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan alat praktik SMK tersebut.

Hadiman menyatakan, kedelapan tersangka itu adalah R selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam proyek pengadaan tersebut dan RA selaku Pejabat Pelaksana Teknis (PPTK). Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Disdik Sumbar. Kemudian, SA selaku ASN SMK dan DRS selaku Kepala Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Biro PBJ Setdaprov Sumbar.

Sedangkan lima tersangka lainnya merupakan kelompok rekanan pengadaan. Mereka adalah E (Direktur CV Bunga Tri Dara), Su (Wakil Direktur CV Bunga Tri Dara), Sy (Direktur Inovasi Global), BA (Direktur Sikabaluan Jaya Mandiri), dan DI (Direktur PT Indotek Sentral Karya) yang menjadi penyedia sektor pariwisata. Namun tersangka DI diketahui sudah meninggal dunia.

Hadiman mengatakan, para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto (Jo) pasal 18 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Usai penetapan kedelapan orang orang tersangka ini, Hadiman mengaku pihaknya akan melakukan pemanggilan para tersangka untuk diperiksa pada Jumat (31/5).

Sementara terkait dengan total kerugian negara sebesar Rp5,5 miliar yang diakibatkan oleh kasus ini, Hadiman mengaku belum ada pengembalian yang dilakukan oleh para tersangka.

Hadiman mengatakan, Kejati Sumbar akan terus mengulik kasus korupsi di dunia pendidikan tersebut. Nantinya jika dalam pemeriksaan ditemukan arus aliran dana dan siapa saja yang menikmatinya, pihaknya akan menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka.

“Usai kami lakukan pemeriksaan nantinya ke mana dan ke siapa saja yang menikmati aliran dana tindak pidana korupsi tersebut, akan langsung kami jadikan tersangka,” ujarnya menegaskan. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *