Ketua  DPRD Sumbar Gelar Audensi dengan PJKIP

DPRD
Ketua  DPRD Sumbar Gelar Audensi dengan PJKIP

PADANG, ONTIME.ID– Penetapan hasil uji kepatutan dan kelayakan seleksi komisioner KI Sumbar yang dilakukan oleh DPRD Sumbar menunggu jawaban tertulis dari KI Pusat terkait aturan penilaian dalam proses seleksi yang dilaksanakan.

Hal ini diungkapkan oleh Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat menerima audiensi Perhimpunan Jurnalis Keterbukaan Informasi Publik (PJKIP) Senin (8/1),  di ruang khusus I Gedung DPRD Sumbar.

Audiensi ini digelar terkait kisruh yang muncul sehubungan pencabutan SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 oleh Pemprov Sumbar.

Ketua PJKIP Sumbar Almudazir saat audiensi tersebut mengatakan, adanya keputusan gubernur tersebut sangat mengejutkan PJKIP Sumbar. Meskipun tidak ada bahasa ‘membekukan’, namun dengan SK tersebut berarti tidak ada keberadaan para komisioner di KI Sumbar saat ini, dan sangat tidak mungkin sebuah Komisi Informasi ada tanpa komisioner di dalamnya.

“Di provinsi lain bahkan ada perpanjangan itu sampai dua tahun. Keberadaan KI adalah dengan adanya komisioner. Oleh karena kondisi ini, kami melihat sangat perlu melakukan audiensi dengan Ketua. Bagaimanapun, kami sangat mengharapkan persoalan ini bisa selesai secepatnya,” ujar Almudazir.

Disampaikan, kisruh KI Sumbar ini bahkan sudah dibahas di ranah komisioner KI secara nasional.

“Kabarnya, KI Pusat akan menggelar rapat khusus soal KI Sumbar ini,” tambah Almudazir.

Menanggapi apa yang disampaikan Ketua PJKIP Sumbar, Ketua DPRD Supardi menguraikan, sejak awal, pihaknya telah menerima rekap penilaian psikotes dan wawancara, dengan isi 15 nama orang calon yang mengikut seleksi komisioner KI Sumbar. Nama-nama itu kemudian diserahkan ke Komisi I untuk segera dibahas.

“Kita minta dari Komisi I segera memproses. Dalam perjalanan, karena akhir tahun, Komisi I baru bisa melaksanakan pembahasan di Januari (tahun lalu). Hasil dari rekomendasi Komisi I pada pimpinan sudah kami terima. Kewenangan di DPRD hanya seleksi uji kepatutan dan kelayakan. Di luar itu tidak,” ucapnya.

Ia menerangkan, uji kepatutan dan kelayakan ini sifatnya wawancara dan tertulis. Dari itu semua, harus berdasarkan rangking. “Rangking ini, yang kami tafsirkan, adalah nilai. Karena tidak ada nilai, tidak ada rangking. Dalam proses perjalanan, terjadi perdebatan internal, dan sebagainya, sehingga Komisi I tidak bisa mengantarkan nilai pada pimpinan. Mati bola ketika itu,”papar Supardi menjelaskan kronologi andil DPRD Sumbar dalam penyeleksian Komisioner KI Sumbar.

Diakuinya, Komisi I sudah minta semacam petunjuk pada KI Pusat, bagaimana aturannya penilaian itu. Ternyata dalam konsultasi tersebut, belum ada pegangan untuk DPRD Sumbar dalam memutuskan.

“Kita sudah minta langsung pada KI Pusat, mengenai apa yang harus dilakukan. Ini kita tunggu balasan surat yang kita sampaikan. Meskipun KI Sumbar diperpanjang, kan KI Sumbar tetap bekerja. Ada banyak sengketa informasi, seperti sengketa RS Achmad Mochtar, sengketa BPN di berbagai daerah, sengketa yang akan diregister, dan lainnya,” ujar Supardi.

Ia menambahkan, pada 15 Desember, pimpinan DPRD kemudian memanggil Kadis Kominfo, Siti Aisyah, dan menyampaikan bahwa DPRD tengah menunggu balasan surat dari KI Pusat.

“Jika ada surat dari KI Pusat, jam 10 sampainya ke ruangan saya, jam 11 langsung saya buatkan surat ke gubernur. Kita sangat berkomitmen dalam keterbukaan informasi publik,” tukas Supardi.

Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) dengan SK Nomor 555-890-2023 mencabut SK Perpanjangan Masa Jabatan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023.  Keluarnya putusan ini  menuai tanggapan dari sejumlah kalangan, dan muncul anggapan bahwa KI telah dibubarkan.

SK tersebut ditandatangani gubernur pada 29 Desember 2023 dan berlaku mulai 2 Januari 2024 dan diserahkan pada Kamis, tanggal 4 Januari 2024  sore ke anggota Komisioner KI 2019-2023 dengan dilengkapi sertifikat ucapan terimakasih dari Gubernur Sumatera Barat karena telah melaksanakan tugas dengan baik.

Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Hansastri, dalam jumpa pers yang digelar Dinas Kominfotik Sumbar, di Gedung Kantor Dsikominfotik Sumbar, Jl. Pramuka, Jumat (5/1/) menyampaikan, tidak benar jika dikatakan KI dibubarkan.

“Yang benar adalah menghentikan perpanjangan keanggotaan KI yang sudah berlangsung satu tahun dan tahun ini memasuki tahun kedua. Hansastri berharap proses pemilihan Komisioner KI 2023-2027 segera tuntas di DPRD dan jika proses ini telah selesai maka sesegaranya akan terbitkan ditetapkan dan dilantik oleh Gubernur.

“Jadi kita tidak membubarkan, malah kita sudah mengalokasikan anggaran KI Sumbar dalam APBD tahun 2024. Tidak ada yang salah dengan SK itu dan tidak juga bahwa peran KI akan dialihkan ke Dinas Kominfotik dalam menyelesaikan sengketa keterbukaan informasi publik,”ujar Hansastri menambahkan.

Ia menuturkan, Diskominfotik tetap melaksanakan tugas dan mewenangnya sesuai pasal 29 UU No 14 tahun 2008 yaitu kesekretariatan. Jadi kalau ada kasus sengketa keterbukaan informasi publik, Diskominfotik akan dilakukan pencatatan. Kita menunggu terbitnya uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD untuk ditetapkan dengan Keputusan Gubernur,” tambah Hansastri.

Jadi jika dirunut kronologisnya menurut Hansastri, keanggotaan KI Sumbar sudah berakhir pada 11 Februari 2023 lalu. Untuk itu Pemprov Sumbar melakukan langkah-langkah untuk mendapatkan komisioner baru. Tahapan proses seleksinya sudah dilakukan sejak Agustus 2022 silam hingga menghasilkan 15 nama terbaik.

Ke-15 nama tersebut kemudian dikirimkan ke DPRD Sumbar tertanggal Desember 2022 untuk selanjutnya dilakukan uji kepatutan dan kelayakan yang nantinya akan menghasilkan 10 nama yang akan dikirim ke gubernur, terdiri dari 5 nama calon komisioner yang akan dilantik sebagai Komisioner KI periode 2023-2027, dan 5 nama cadangan.

“Sampai sekarang kami belum menerima hasil propert test dari DPRD. Perpanjangan dilakukan untuk mengisi kekosongan dan ruang waktu apabila masih dibutuhkan pembahasan. Namun karena sudah berlangsung setahun dan setelah dilakukan konsultasi dan koordinasi berbagai pihak maka diambillah keputusan  untuk tidak melakukan perpanjangan Komisioner Komisi Informasi (KI) Sumbar 2019-2023 dan memilih menunggu hasil uji kelayakan dan kepatutan dari DPRD diterbitkan,” kata Hansastri saat itu. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *