Korupsi Dana LPDB-KUMKM Diduga Rugikan Negara Rp116,8 Miliar

Korupsi
Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron memberikan keterangan pers mengenai menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah (LPDB-KUMKM), Kamis (15/9).

JAKARTA, ONTIME.ID — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat orang tersangka kasus dugaan korupsi terkait penyaluran dana oleh lembaga pengelola dana bergulir koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah (LPDB-KUMKM) di Provinsi Jawa Barat.

Mereka adalah Direktur LPDB-KUMKM 2010-2017 Kemas Danial, Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Dodi kUrniadi, Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat Deden Wahyudi, dan Direktur PT Pancamulti Niagapratama Stevanus Kusnadi.

“Untuk kebutuhan dan kelancaran proses penyidikan, tim penyidik menahan para tersangka, masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung mulai tanggal 15 September 2022 sampai dengan 4 Oktober 2022,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers, Kamis (15/9).

Ghufron mengungkapkan, perbuatan para tersangka dalam kasus ini diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp 116,8 miliar. Menurut dia, kasus ini bermula pada tahun 2012 ketika Stevanus menawarkan bangunan Mal Bandung Timur Plaza (BTP) yang belum selesai kepada Kemas agar mendapat pinjaman dana dari LPDB-KUMKM.

Kemas menyetujui penawaran itu dan merekomendasikan Stevanus untuk menemui Ketua Pusat Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bhakti Jawa Barat (Kopanti Jabar) Andra A Ludin agar mengondisikan teknis pengajuan pinjaman bergulir melalui Kopanti Jabar. Andra lalu meminta Dodi Kurniadi mengajukan permohonan pinjaman Rp 90 miliar ke LPDB untuk membeli kios di Mal BTP seluas 6.000 meter persegi yang akan diberikan kepada 1.000 orang pelaku UMKM.

“Data pelaku UMKM yang dilampirkan tidak mencapai 1.000 orang dan diduga fiktif namun tetap dipaksakan agar dana bergulir tersebut bisa segera dicairkan melalui pembukaan rekening bank yang dikoordinir DW (Deden Wahyudi),” kata Ghufron.

Agar penyaluran dana bergulir segera terealisasi, Kemas membuat surat perjanjian kerja sama dengan Kopanti Jabar tanpa mengikuti analisa bisnis dan manajemen risiko. Pinjaman dana bergulir sebesar Rp 116,8 miliar pun telah disalurkan kepada 506 pelaku UMKM binaan Kopanti Jabar pada periode 2012-2013 dengan jangka waktu pengembalian 8 tahun.

Namun, uang tersebut seluruhnya diautodebet melalui rekening bank milik Kopanti Jabar yang selanjutnya dibayarkan ke rekening bank milik Stevanus sebesar Rp 98,7 miliar. “Karena pengembalian pinjaman yang dapat dilakukan SK (Stevanus) hanya sebesar Rp 3,3 miliar dan masuk kategori macet sehingga KD (Kemas) mengeluarkan kebijakan untuk mengubah masa waktu pengembalian menjadi 15 tahun,” kata Ghufron.

Kemas pun diduga menerima uang Rp 13,8 miliar dan fasilitas kios usaha ayam goreng di Mal BTP dari Stevanus.

Sementara itu, Dodi dan Deden diduga turut menikmati dan mendapatkan fasilitas mobil dan rumah dari Kopanti Jabar. “Akibat perbuatan para tersangka diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar sejumlah Rp 116,8 miliar,” kata Ghufron.

Keempat tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (*/vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *