KPK Tangkap Pejabat DJKA di OTT Semarang

KPK
KPK Tangkap Pejabat DJKA di OTT Semarang

JAKARTA, ONTIME.ID — Tim penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Kepala Balai Teknik Perkeretaapian (BTP) Kelas I Semarang Putu Sumarjaya dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Selasa (11/4).

Operasi senyap tersebut berkaitan dengan kasus dugaan suap terkait paket pekerjaan tender track layout (TLO) Stasiun Tegal. “Ada beberapa yang ditangkap, di antaranya pejabat Balai DJKA Jateng, pejabat pembuat komitmen/PPK proyek pekerjaan perkeretaapian dan pihak swasta,” ujar Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa (11/4).

Tim KPK juga turut menangkap sejumlah pihak lainnya di Semarang yakni atas nama Ani, Yanto dan Yuni selaku Bendahara Balai Ditjen Perkeretaapian Jawa Tengah.

Selain di Semarang, tim KPK juga menangkap sejumlah pihak lainnya yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan pihak swasta di Jakarta. “Diamankan di Jakarta: Muhamad, Dion (swasta) dan Fadly (PPK),” ujar sumber CNNIndonesia.com di internal KPK.

Tim KPK menemukan barang bukti berupa uang ratusan juta rupiah dan pecahan dolar Amerika Serikat dalam kegiatan dimaksud. “BB [barang bukti] uang sementara kurang lebih Rp350 juta, serta ATM berisi sekitar Rp300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makasar dan US$20.000 untuk pihak lain. Saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang,” kata sumber tersebut.

Lembaga antirasuah mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut.

KPK diduga menemukan uang tunai ratusan juta rupiah dan ATM berisi uang pecahan dolar Amerika Serikat dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang hari ini, Selasa (11/4).

“BB [barang bukti] uang sementara kurang lebih 350 juta, serta ATM berisi sekitar 300 juta, uang sebesar Rp900 juta untuk PPK Makasar dan US$20.000 untuk pihak lain. Saat ini masih dimintai keterangan di Polrestabes Semarang,” ujar penyidik dilansir dari CNNIndonesia KPK, Selasa (11/4).

OTT ini berkaitan dengan kasus dugaan suap dari pihak swasta kepada pejabat pembuat komitmen (PPK) di Jawa Tengah terkait paket pekerjaan tender track layout (TLO) Stasiun Tegal.

 

Tim penindakan KPK menangkap sejumlah orang dalam OTT yang digelar di Jakarta dan Semarang tersebut. “Para pihak di Semarang akan dibawa ke Jakarta lewat jalan darat ke Kantor KPK,” kata sumber tersebut.

Berdasarkan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK mempunyai waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang ditangkap tersebut. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *