SUMBAR  

KPU Sumbar Bahas Persiapan Pencalonan Kepala Daerah

KPU
Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, membuka rapat koordinasi persiapan pencalonan untuk pemilihan serentak nasional tahun 2024, di salah satu hotel di Padang pada Jumat (9/8).

PADANG, ONtime.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menggelar rapat koordinasi untuk membahas persiapan pencalonan dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak 2024. Rapat yang berlangsung di salah satu hotel di Padang pada Jumat (9/8) ini dihadiri oleh perwakilan partai politik (parpol), stakeholder, serta KPU kabupaten dan kota di Sumbar.

Ketua KPU Sumbar, Surya Efitrimen, menekankan pentingnya koordinasi yang efektif antara KPU, pemerintah daerah, dan parpol dalam memastikan tahapan pencalonan untuk gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, walikota, dan wakil walikota tahun 2024 berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Surya Efitrimen menjelaskan bahwa kegiatan ini membahas berbagai aspek penting terkait tahapan pencalonan, termasuk syarat pencalonan, proses verifikasi, serta jadwal dan tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

“Kita (KPU) sudah lebih dari enam bulan menjalankan tahapan Pilkada. Pengumuman pendaftaran calon ke KPU dimulai pada 24-26 Agustus, dan dilanjutkan dengan pendaftaran pasangan calon ke KPU pada 27-29 Agustus 2024,” ujarnya.

Dalam rapat koordinasi tersebut, KPU Sumbar mengundang tujuh narasumber dari berbagai lembaga terkait, yaitu Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, Kanwil Kemenag Sumbar, Pengadilan Tinggi Sumbar, BNN Sumbar, Kanwil Pajak Sumbar dan Jambi, serta Dirintelkam Polda Sumbar. Undangan ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada bakal calon dan pengurus partai mengenai proses persyaratan pencalonan.

Surya Efitrimen menambahkan, agar semua persyaratan sudah disiapkan dan dikeluarkan surat oleh lembaga yang berwenang pada saat pendaftaran. Pimpinan partai politik diharapkan mendengar langsung dari lembaga terkait tentang dokumen yang diperlukan dalam proses pendaftaran.

Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban, menyebutkan bahwa parpol yang ingin mencalonkan pasangan calon harus memiliki dukungan minimal 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah atau setidaknya 20 persen dari jumlah kursi di DPRD Provinsi, yaitu 13 kursi.

“Kami juga telah menyiapkan help desk untuk membantu partai politik dan calon dalam memenuhi persyaratan administrasi pendaftarannya,” kata Ory.

Ory Sativa Syakban menjelaskan bahwa pada saat pendaftaran, parpol harus membawa empat dokumen fisik ke Kantor KPU Sumbar, sedangkan dokumen lainnya dapat berupa soft copy. Dokumen-dokumen tersebut meliputi salinan SK terakhir tentang penetapan kepengurusan parpol tingkat pusat, SK kepengurusan parpol sesuai tingkatan terbaru, keputusan pimpinan parpol tentang persetujuan pasangan calon, surat pencalonan dan kesepakatan pimpinan parpol, serta surat pernyataan calon dan daftar riwayat hidup.

Ia menambahkan, pengumuman pendaftaran pasangan calon akan dilaksanakan pada 24-26 Agustus 2024, diikuti dengan pendaftaran resmi pada 27-29 Agustus 2024. Pemeriksaan kesehatan calon dijadwalkan dari 27 Agustus hingga 2 September 2024, sedangkan verifikasi persyaratan administrasi akan berlangsung hingga 4 September 2024. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *