Kunker ke DPRD Sumbar, Alirman Sori Tampung Masukan Terkait RUU tentang Pemerintahan Daerah

Alirman
Anggota DPD RI, Alirman Sori bersama Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Sumbar, Maigus Nasir.

PADANG, ONTIME.ID- Anggota Komite I DPD RI, Alirman Sori melakukan kunjungan kerja ke DPRD Sumbar, Rabu (10/1). 

Kunjungan kerja ini dilaksanakan dalam rangka inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan RUU tentang perubahan keempat UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Kunjungan Alirman Sori ini disambut oleh Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar Maigus Nasir, Anggota Komisi I Desrio Putra, Sekretaris DPRD Sumbar, Raflis, Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia dan beberapa tim ahli DPRD Sumbar, di ruang khusus 1  DPRD.

Alirman Sori menyebutkan, kehadirannya di DPRD Sumbar untuk mendengarkan dan menampung pendapat  dari DPRD dan juga Pemprov Sumbar tentang keberadaan UU Nomor 23 Pemerintahan Daerah, dan rencana perubahan atas regulasi tersebut.  Sejumlah masukan ia terima dalam pertemuan ini.

Asisten 1 Setprov Sumbar Devi Kurnia dalam kesempatan itu menyampaikan, untuk penguatan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,  jika akan dilakukan perubahan, ada baiknya diambil poin-poin penting dalam Undang-Undang terdahulu yang telah pernah ada, yakninya dalam UU Nomor 22 Tahun 1999 dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Karena di sanalah kekuatan otonomi daerah itu ada dengan segala dinamikanya.

Pembagian urusan dan kewenangan dalam kedua Undang-Undang terdahulu itu dinilai Devi sudah diatur dengan sangat bagus,  atau bisa dikatakan sempurna. Sehingga poin-poin penting dalam Undang-Undang tersebut bisa diambil.

Kemudian Devi juga memberi masukan sehubungan kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah, agar diatur secara jelas dan tegas. Sebab ia melihat sejauh ini kewenangan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah terbilang lemah, atau hanya sekedar dicantolkan saja dalam regulasi yang sudah ada.

“Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah formalitasnya tidak pernah ada, kelembagaannya juga tidak jelas. Harusnya dilembagakan, diformalkan. Hal ini ke depan perlu dipertegas supaya gubernur punya kekuatan, dan bisa menjalankan fungsi sebagai wakil pemerintah pusat di daerah tersebut dengan baik,” tukas Devi.

Wakil Ketua Komisi I DPRD Sumbar, Maigus Nasir mengatakan, dengan adanya perubahan UU Pemerintah Daerah tentunya bisa menjadi penguatan bagi pemda bagaimana memperkuat pelaksanaan pemerintahan.

 

“Sekarang ini perlu dilakukan kembali evaluasi antara pemda dengan DPRD, bagaimana adanya keseimbangan sehingga kemitraan menjadi sebuah realita yang bisa selalu diaktualisasikan dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah,” ucap Maigus Nasir.

Anggota Komisi I, Desrio Putra meminta agar pemerintah pusat memberi keleluasaan kepada pemerintahan daerah untuk melaksanakan otonomi daerah secara baik. Ia berharap, jangan ada intervensi dari pemerintahan pusat ke daerah dalam melaksanakan kebijakan yang strategis.

Sementara itu, Sekretaris DPRD Sumbar Raflis, menyampaikan, kehadiran anggota DPD RI Alirman Sori ini sangat penting bagi DPRD maupun Pemprov Sumbar.

“Karena dengan hadirnya Senator ini, kami di daerah bisa sampaikan hal-hal yang kami rasakan di daerah terhadap regulasi seperti UU Pemerintahan Daerah ini. Untuk diketahui, kondisi yang muncul dengan adanya UU Pemerintahan Daerah itu baik dari pemerintahan, regulasi dan kebijakan perlu lebih mendapat perhatian,” kata Raflis. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *