Legislator PAN Dukung LHKPN Jadi Syarat Caleg Terpilih

PAN
Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus

JAKARTA, ONTIME.ID- Anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PAN, Guspardi Gaus sependapat dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bahwa Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menjadi syarat wajib yang harus dipenuhi oleh calon legislatif (caleg) terpilih. 

“Setiap caleg yang sudah dipastikan terpilih menjadi anggota legislatif, sejatinya harus diwajibkan untuk menyampaikan LHKPN-nya. Hal ini dimaksudkan

dalam rangka memerangi korupsi secara bersama-sama dan jadi salah satu kunci untuk memberantas korupsi,” kata Guspardi dalam keterangan tertulisnya kepada ONTIME.ID, Minggu (28/5).

Menurutnya, penyampaian LHKPN bagi caleg terpilih sebagai upaya preventif dan pencegahan adanya caleg yang berniat untuk memanfaatkan jabatannya memperkaya diri ketika duduk sebagai anggota legislatif.

 

“Jangan sampai terjadi tindak korupsi dan harus di antisipasi sejak dini. Bukankah mencegah lebih baik daripada mengobati,” katanya.

Lembaga anti rasuah, menurut Guspardi, disamping perlu melakukan tindakan yang tegas terhadap perilaku korupsi, dipandang perlu dan penting juga untuk melakukan tindakan yang bersifat preventif. Ini penting untuk meminimalisir perilaku korupsi sedini mungkin, diantaranya melakukan pencegahan.

Legislator asal Sumatera Barat ini pun menilai dengan kewajiban melaporkan LHKPN menjadi syarat dilantik sebagai anggota legislatif, adalah langkah yang bijak. Publik bisa mengetahui nilai harta kekayaan anggota legislatif terpilih. Selanjutnya bisa  dinilai apakah wajar nilai harta kekayaannya

“Jika dinilai tidak jelas kan patut dicurigai dari mana asal usul sumber harta kekayannya,” ungkapnya.

Meski demikian, Guspardi tidak mempersoalkan jika ada caleg yang memiliki harta yang besar karena  latar belakang profesinya berbeda-beda. Ada yang berasal dari pengusaha, profesional dan lain sebagainya.

“Namun, saya mewanti-wanti agar dipastikan harta kekayaan yang dilaporkan benar, wajar dan jelas sumber atau asal usulnya,” tegasnya.

Jika laporan hartanya tidak sesuai dengan profil yang bersangkutan, imbuhnya, patut diduga terjadi penyimpangan. Atau jika kelihatan kaya tapi yang dilaporkan kecil berarti  ada dugaan terjadi penyembunyian.

 

“Yang seperti itu mesti dicurigai dan dipertanyakan. Intinya yang paling penting itu LHKPN yang dilaporkan harus jelas dan transparan serta bisa dipertanggungjawabkan,” pungkas Anggota Baleg DPR RI tersebut.

Sebelumnya, KPK menyurati KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPU menyebut LHKPN menjadi syarat yang wajib dipenuhi oleh caleg terpilih.

Ketua KPU Hasyim Asy’ari mengatakan bahwa hasil pemilu ada tiga jenis yaitu perolehan suara, kemudian perolehan kursi dan calon terpilih.

“Karena pemenuhan dokumen pelaporan LHKPN itu adalah untuk penetapan calon terpilih. Maka, pasal itu akan kita atur dalam Peraturan KPU tentang Penetapan Hasil Pemilu, yaitu perolehan suara, perolehan kursi dan calon terpilih,” ujar Hasyim Asy’ari. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *