Oknum Linmas Cabuli 6 Anak di Bawah Umur

oknum
Kasat Reskrim Polres Bukittinggi memperlihatkan Barang Bukti dan tersangka di Mapolres Bukittinggi, Senin (12/9).

BUKITTINGGI,  ONTIME.ID – Seorang oknum Linmas diduga mencabuli anak di bawah umur. Tak tanggung tanggung enam orang anak perempuan berusia di bawah 10 tahun menjadi korbannya. 

 

Menurut pengakuan tersangka berinisial A (52) warga Guguak Panjang Kota Bukittinggi dia sangat tertarik dengan anak anak usia tersebut sehingga libidonya naik. Modus tersangka mengiming-imingi korban dengan uang dan permen. Sehingga tersangka  bisa membuka  celana, kemudian mencium alat kemaluan korban.

 

Kapolres Bukittinggi AKBP Wahyuni Sri Lestari didampinggi Waka Polres dan Kasat Reskrim mengatakan, aksi bejat pelaku dimulai sejak tahun 2019 lalu dengan jumlah korban mencapai 6 anak usia di bawah 10 tahun. Antara tersangka dan semua korban tidak memiliki hubungan tetapi tersangka dan korban tinggal di daerah yang sama.

 

“Benar tersangka seorang Linmas. Saya pernah melihat foto tersangka berpakaian Linmas. Dalam beraksi tersangka membuka celana korban dan mencium kemaluan korban,” kata Kasat Reskrim Polres Bukittinggi, AKP. Ardiansyah Rolindo Saputra di Mapolres Bukittinggi, Senin (12/9).

 

Ia menjelaskan, kasus tersebut terungkap ketika tersangka berbuat cabul terhadap korban dan ditangkap warga di daerahnya beberapa waktu lalu. Selain itu, dari informasi orang tua korban yang mendapat cerita kalau korban telah dicabuli tersangka.

 

“Dari laporan tersebut, tersangka kita amankan bersama barang bukti celana dan baju tersangka di Polres Bukittinggi. Pengakuan tersangka dia telah mempunyai istri dan anak,” ujar Rolindo.

 

Ia menambahkan, disamping kasus itu sedang berproses atau berjalan, pihaknya telah membicarakan dengan Dinas Sosial akibat dampak dari kasus cabul terhadap korban. Sebab selama ini penangganannya lebih fokus ke tersangka.

 

“Biasanya kasus yang sering kita tangani tersangka merupakan pelaku juga dulunya ketika berusia di bawah umur. Tersangka diancam hukuman penjara selama 15 tahun,” ujarnya. (*/red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *