Penggelapan Honor Pelatih, Kejari Padang Bakal Gelar Perkara Bersama Polresta

kejari
Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Padang Budi Sastera

PADANG, ONTIME.ID – Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang bakal mengundang Polresta Padang untuk gelar perkara bersama, terkait kasus penggelapan honor pelatih tinju yang dilakukan oleh oknum pengurus KONI Sumatera Barat (Sumbar).

Hal ini akan dilakukan karena berkas perkara yang telah bergulir sejak pertengahan 2021 hingga sekarang belum lengkap.

 

Seperti diketahui, sebelumnya pelatih tinju Sumbar Efendi melaporkan pengurus KONI Sumbar berinisial FA yang juga Sekretaris Pengprov Pertina saat itu, ke Polresta Padang. FA diduga melakukan penggelapan honor pelatih tinju pada 8 Juli 2021, yakninya saat persiapan menghadapi PON XX tahun 2021 Papua.

 

Selang waktu bergulir, Polresta Padang menetapkan SAT yang merupakan juru bayar KONI Sumbar sebagai tersangka, karena melakukan penggelapan uang senilai Rp13.990.000. Uang tersebut rencananya untuk transportasi 3 bulan dan uang makan 4 bulan atas nama Efendi.

 

“Setelah ekspos intern kejaksaan, kami menyimpulkan bahwa berkas perkara masih belum lengkap. Karena sudah bolak balik berkasnya beberapa kali, maka kami menyimpulkan akan gelar perkara bersama penyidik Reskrim Polresta Padang dalam waktu dekat,” kata Kasi Pidum Kejari Padang Budi Sastera, Jumat (25/3).

 

Dikatakan Budi, ekspos bersama ini bakal dilakukan guna penyempurnaan berkas perkara, bisa P21 atau tidak. Lebih lanjut Budi menjelaskan, jika seandainya terjadi upaya perdamaian, kasus ini juga tidak serta merta bisa ditutup langsung. Peluangnya hanya bisa melalui restorative justice.

 

“Kalau terjadi perdamaian, dikategorikan restorative justice tentu bisa. Namun harus memenuhi syarat-syarat dari Kejagung,” ucapnya menutup. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *