Penimbun BBM Subsidi Diringkus Polisi

bbm
Tersangka penimbun BBM bersubsidi diamankan Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota.

LIMAPULUH KOTA, ONTIME.ID – Naiknya harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi dimanfaatkan salah seorang warga Kabupaten Limapuluh Kota, EY (48) untuk keuntungan pribadi.

Pria asal Jorong Sarilamak, Nagari Harau itu diringkus Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota karena melakukan penimbunan BBM bersubsidi untuk kembali dijual.

Tersangka EY diringkus, Minggu (4/9) lalu di Jorong Pintu Koto, Nagari Bukit Limbuku Kecamatan Harau. Saat ditangkap, dia tengah mengendarai mobil minibus berisikan BBM bersubsidi dalam jeriken yang rencananya akan diantar ke salah seorang pelanggannya.

Dari tangan tersangka, Tim Opsnal Satreskrim Polres Limapuluh Kota mengamankan ratusan liter BBM bersubsidi.

“Sebelumnya kita dapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka melakukan pembelian BBM bersubsidi untuk ditimbun dan dijual kembali kepada pemesan,” sebut Kapolres Limapuluh Kota, AKBP. Ricardo Condrat Yusuf melalui Kasat Reskrim, AKP. Syafrinaldi, Kamis (15/9).

AKP. Syafrinaldi menambahkan, hingga kini pihaknya masih terus melakukan pemeriksaan terhadap tersangka EY, termasuk untuk mendalami kemana BBM bersubsidi itu akan dijual dan akan  memanggil pihak SPBU tempat tersangka membeli.

“Kita terus mendalami kasus ini untuk menyelidiki tempat tersangka menjual BBM bersubsidi yang selama ini ia tumpuk. Sampai sejauh ini, baru satu orang tersangka yang kita tetapkan tapi tidak menutup kemungkinan akan ada penambahan dari pembeli atau penadah,” tambahnya.

Pihak Polres Limapuluh Kota juga akan memanggil pihak SPBU tempat tersangka membeli BBM bersubsidi tersebut. Atas perbuatannya itu, tersangka EY diancam Pasal 55 Undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana yang telah diubah dalam Pasal 40 angka ke 9 Undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. (*/vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *