Perusahaan Tambang di Mentawai Digugat ke Pengadilan

Tambang
Ketua Umum AJPLH, Soni dan Anggota AJPLH Mentawai saat jumpa pers terkait aktivitas tambang tanpa izin lingkungan, di Padang.

PADANG, ONtime.ID – Aliansi Jurnalis Penyelamat Lingkungan Hidup (AJPLH) melaporkan PT. MAC (Mega Asri Cemerlang) terkait aktivitas tambang perusahaan tersebut yang diduga tanpa melengkapi izin lingkungan.

Selain melaporkan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Padang, AJPLH ini juga membuat aduan ke Polda Sumbar.

Ketua Umum AJPLH, Soni menjelaskan, adapun perusahaan ini tanpa melengkapi izin lingkungan sudah melakukan kegiatan tambang yang berlokasi di Dusun Sagitci, Desa Nemnemleleu, Kecamatan Sipora Selatan, Kepulauan Mentawai. Padahal menurut Soni perusahaan ini baru memiliki SIPB (Surat Izin Pertambangan Batuan).

“Diketahui, untuk izin lingkungan ini masih dalam proses pengurusan di Dinas Lingkungan Hidup Sumbar, dan kegiatan tambang malah sudah beroperasi dan kegiatan mereka sudah berdampak ke lingkungan,” kata Soni.

Soni pun menilai, lokasi tambang seluas 5 hektar yang dilakukan PT. MAC ini juga tidak cocok untuk pengambilan material timbunan, apalagi kawasan tersebut diketahui juga merupakan kawasan hutan produksi tetap.

“Selain menggugat PT. MAC untuk memulihkan objek sengketa, kami juga meminta majelis hakim agar menghukum tergugat dengan melakukan reklamasi,” katanya.

Soni pun menegaskan bahwa pihaknya bukan ingin menghalangi pembangunan, namun setiap hal dalam proses pengerjaannya haruslah taat terhadap aturan perundang-undangan dan memperhatikan kelangsungan lingkungan.

“Gugatan ini sudah kita daftarkan ke PN Padang, tinggal menunggu proses selanjutnya, apakah mediasi berhasil atau masuk ke tahap persidangan,” katanya.

Sementara itu, Delaw, anggota AJPLH Mentawai mengaku pelaporan dan pelayangan gugatan terhadap PT. MAC ini muncul karena keprihatinan mereka akan kelangsungan lingkungan hidup di Mentawai.

“Di Mentawai lemah dalam melaksanakan aturan. Ada aturan, tidak dipatuhi masyarakat,” katanya.

Dia menilai, lokasi tambang yang dilakukan PT. MAC berada sekitar lima meter dari pantai, harusnya menurut dia seratus meter.

“Dampaknya juga sudah banyak terasa oleh warga sekitar. Jalan juga jadi becek dan berdebu,” kata Delaw.

Di tempat terpisah, Kuasa Hukum dari PT. MAC, Rahmat Hidayat menyatakan bahwa kliennya melakukan penambangan tersebut karena telah mengantongi izin.

“Perizinan berusaha berbasis risiko yang telah diterbitkan Gubernur Sumbar tertanggal 29 Agustus 2023,” jelasnya.

Atas pemberitaan yang dilakukan pihak AJPLH di media online terkait penambangan yang dinilai ilegal ini, dia mengaku telah melayangkan somasi kepada pihak tersebut.

“Terkait perkara ini, kemarin tanggal 19 Juni kemarin kami sudah melayangkan somasi kepada mereka. Sampai detik ini sudah tiga kali 24 jam, mereka tidak ada membalas hasil somasi kami,” katanya.

Dia juga menambahkan, terkait gugatan AJPLH yang didaftarkan di PN Padang, dia mengaku belum ada menerima pemberitahuan dari pengadilan setempat.

“Sampai detik ini belum ada relasi pemberitahuan dari pengadilan ke kantor kami. Untuk itu kami tidak bisa membahas tentang gugatan karena belum ada pemberitahuan sidang untuk gugatan dari mereka. Namun kalau nantinya memang ada gugatan masuk pengadilan tentu kita akan menerima dan hormati proses hukum di pengadilan tentunya,” pungkasnya. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *