Polda Sumbar Segera Tetapkan Tersangka Penyelewengan BBM Bersubsidi

Polda
Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono

PADANG,ONTIME.ID – Kepolisian terus mengusut kasus dugaan penyelewengan penjualan BBM bersubsidi hasil inspeksi mendadak Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono di  SPBU Nagari Tanjuang Lolo, Kecamatan Tanjuang Gadang, Kabupaten Sijunjung.

Kapolda Sumbar, Irjen Pol Suharyono melalui Kabid Humas, Kombes Pol Dwi Sulistyawan mengatakan, Polda Sumbar telah merampungkan proses gelar perkara  dalam kasus dugaan penyelewengan BBM bersubsidi yang diduga melibatkan oknum petugas SPBU tersebut.

“Gelar perkara berkaitan dengan penerapan pasal dan proses penyidikan telah selesai dilakukan sejak kemarin. Penyidik segera menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi-saksi lainnya.” ujarnya kepada ONTIME.ID Selasa (28/2).

Dwi menuturkan, sejauh ini pihaknya telah memeriksa sebanyak 7 orang saksi dalam kasus tersebut. Kendati tidak membeberkan identitas para saksi yang telah menjalani pemeriksaan, namun Dwi menyebut salah satunya merupakan pihak  SPBU.

“Sampai saat  ini kita sudah memeriksa 7  orang saksi. Baik saksi penangkap,   pihak manajer SPBU dan satu orang ahli pidana,” ungkapnya

Ia juga memastikan,  jumlah saksi yang diperiksa guna dimintai keterangan, akan terus bertambah. Bahkan ia menyebut penyidik akan segera melayangkan surat pemanggilan terhadap 15 orang saksi lainnya

“Pemanggilan terhadap 15 saksi lainnya akan dilakukan pada Minggu ini. Mereka adalah saksi yg terkait dengan kepemilikan 11  mobil yg saat ini sudah diamankan di Polres Sijunjung, diantaranya juga ada petugas pompa SPBU,” katanya.

Dwi menyebutkan, dalam upaya  menghadirkan para saksi untuk dimintai keterangan ini, penyidik mengalami sedikit kendala. Sebab menurutnya kebanyakan saksi kurang kooperatif dalam memberikan keterangan.

“Namun kami akan tetap melakukan pemanggilan terhadap seluruh saksi sesuai dengan aturan. Kami juga melibatkan perangkat nagari untuk dapat menghadirkan para saksi-saksi itu  untuk dimintai keterangan,” ucapnya.

Dwi memastikan, sesuai dengan komitmen dan perintah Kapolda Sumbar Irjen Pol Suharyono, setiap pelaku tindak pidana penyalahgunaan BBM bersubsidi dipastikan akan diseret  sampai dengan meja hijau pengadilan.

“Penetapan tersangka segera dilakukan setelah kami berhasil mengumpulkan alat bukti. Jika telah diperoleh keterangan saksi maupun bukti lainnya, kami akan segera melakukan gelar perkara penetapan status tersangka,” katanya.

 

Dwi menyatakan, setiap pelaku yang terbukti  menyelewengkan atau mengangkut BBM bersubsidi secara ilegal, terancam dijerat dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang ditambah dan dirubah pada pasal 40 angka 9 peraturan peraturan pemerintah pengganti undang-undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 2022 tentang cipta kerja.

 

“Ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 60 Milliar. Sekali lagi, operasi ini dipastikan akan terus berlanjut. Tidak hanya menyasar para pelangsir BBM. Namun kami juga akan menindak tegas operator SPBU yang terbukti terlibat,” tutupnya. (*/vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *