Polisi Ringkus Pembobol Rumah di Sungai Limau

Polisi
Pelaku pencurian dan pembobolan rumah di Sungai Limau di wilayah hukum Polres Pariaman.

PARIAMAN, ONtime.ID – Kepolisian Resor (Polres) Pariaman meringkus satu orang pelaku pembobol empat rumah di Sungai Limau, Kabupaten Padang Pariaman. Pelaku diamankan usai korban terakhir melaporkan kasus pencurian dan pembobolan rumah yang dialami.

 

“Pembobolan berlangsung ketika anggota keluarga korban tertidur lelap. Pelaku mencongkel jendela bagian belakang rumah korban dan menyelinap untuk mengambil beberapa barang,” kata Kapolres Pariaman, AKBP Andreanaldo Ademi.

 

Ia menerangkan, usai menerima laporan, Kasat Reskrim memimpin tim pencarian dan melakukan olah TKP ke rumah korban. Pelaku diketahui berinisial Y dan berusia 30 tahun.

 

“Sebelum beraksi, pelaku sudah lebih dulu memantau rumah korban sampai mendapat kesempatan. Pelaku masuk lewat jendela dan langsung mengecek semua barang yang bisa dibawa,” kata Andreanaldo.

 

Dalam melancarkan aksinya, pelaku masuk ke kamar korban, membuka lemari, lalu menemukan tas perempuan. Tas tersebut ia larikan ke luar rumah.

 

Andreanaldo menjelaskan sebelum melarikan diri korban sempat menggeledah isi tas korban dan menemukan sejumlah uang tunai mata uang rupiah dan mata uang ringgit beserta beberapa gram emas.

 

“Uang tunai yang diambil sejumlah Rp3 juta, emas 22,5 gram dan mata uang Malaysia sejumlah 250 ringgit. Usai beraksi pelaku langsung pulang ke kediamannya di Naras, Kota Pariaman,” paparnya.

 

Adapun barang hasil curian digunakan pelaku untuk bermain judi slot. Sementara emas yang dicuri masih utuh lantaran tidak dapat dijual disebabkan tidak ada surat-surat kepemilikan.

 

“Pelaku ditangkap malam berikutnya usai tindak pencurian dan pembobolan dalam jangka waktu kurang dari 24 jam,” ungkap Andreanaldo.

 

Ia mengatakan, bahwa pelaku bekerja sendiri dengan empat TKP berbeda di daerah yang sama. TKP terakhir bertempat di daerah Pasir Baru, Sungai Limau.

 

“Saat ini pelaku sudah diamankan. Atas perbuatannya, pelaku yang sudah berstatus tersangka ini diancam hukuman tujuh tahun penjara karena melanggar Pasal 363 ayat 1 ke (3), (5) KUHP,” paparnya.

 

Lebih lanjut, Andreanaldo mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kasus pencurian dan tindak kriminal lainnya di wilayah hukum Polres Pariaman. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *