Polres Gagalkan Peredaran Solar Subsisid Ilegal

Polres
Polres Pessel menangkap pelaku peredaran BBM subsidi.

PESISIRSELATAN, ONTIME.ID— Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pesisir Selatan menggagalkan upaya peredaran bahan bakar minyak (BBM) subsidi secara ilegal.

Kapolres Pesisir Selatan, AKBP Novianto Taryono melalui Kasat Reskrim AKP Andra Nova mengungkapkan penangkapan penyalahgunaan bbm tersebut dilakukan pada Sabtu (26/8) dini hari.

“Dalam rangka mencegah kelangkaan BBM di wilayah hukum Polres Pessel, Unit Tindak Pidana Tertentu berhasil mengamankan pelaku penyalahgunaan bbm bersubsidi,” ujarnya Senin (28/8).

Lebih lanjut ia memaparkan pelaku diamankan saat berada di Jalan Raya Kampung Koto Pandan, Kenagarian Inderapura Timur, Kecamatan Air Pura bersama barang bukti 80 galon bbm solar dengan berat 2,4 ton.

“Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya orang yang membawa bbm dengan menggunakan mobil pikap. Berdasarkan informasi tersebut Unit Tipiter yang sedang melakukan patroli, segera menyusuri jalan raya Padang – Bengkulu dan menemukan kendaraan tersebut,” paparnya.

Ia mengatakan, tim yang curiga dengan gerak-gerik kendaraan tersebut, lantas memberhentikan dan menanyakan muatan yang dibawa kepada sang sopir.

 

“Sopir mobil tersebut berinisial MAP, 35 tahun dan kernetnya K, 33 tahun, mengakui bahwa mereka membawa BBM jenis Solar dengan mempergunakan galon ukuran 30 Liter.” terang Kasat.

Kasat menambahkan, petugas akhirnya mengamankan keduanya ke Mapolsek karena tidak bisa menunjukan dokumen terkait bbm yang mereka angkut.

“Pelaku diduga sebagai pemilik bbm tersebut dan memperolehnya dengan membelinya langsung dari SPBU yang ada di Kabupaten Pessel,” terangnya.

Atas perbuatan tersebut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 53 Jo Pasal 55 UU 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi Jo Pasal 55 KUHPidana.

“Ancaman hukumannya bisa dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp60 miliar. Akan kita lihat nanti hasil lengkap pemeriksaannya,” ujarnya. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *