Polres Pessel Tahan Lima Tersangka Persekusi

Polres
Kapolres Pesisir Selatan Ajun Komisaris Besar Novianto Taryono dalam konferensi pers penangkapan dan peran lima tersangka persekusi dua perempuan di Kecamatan Lengayang.

PESSEL, ONTIME.ID— Kepolisian Resor Pesisir Selatan, Sumatera Barat, menahan lima tersangka kasus persekusi dua perempuan di Kecamatan Lengayang yang viral di media sosial. Beberapa orang pelaku persukusi lainnya juga masih dalam pencarian.

Kelima tersangka tersebut adalah AK (38), Z (47), J (47), O (45), dan G (48). Tersangka AK ditangkap pada 20 April 2023, disusul tersangka Z dan J yang menyerahkan diri. Adapun tersangka O dan G ditangkap pada 27 April 2023 berdasarkan hasil pengembangan penyelidikan.

“Terkait perkembangan perkara tindak pidana pelecehan seksual terhadap dua wanita, Polres Pesisir Selatan telah menahan lima orang tersangka,” ujar Kapolres Pesisir Selatan (Pessel) AKBP Novianto Taryono, Kamis (4/5).

Ia menyampaikan, penangkapan tersangka atas inisial AK dilakukan pada 20 April 2023 kemarin, kemudian tersangka Z dan J menyerahkan diri yang diantar oleh keluarganya. Dari ketiga tersangka, pihaknya terus melakukan pengembangan melalui gelar perkara dan tanggal 27 April 2023 kembali diamankan 2 tersangka lainya inisial O dan G.

“Satu lagi inisial A penyebar video viral sedang dalam pencarian, identitas dan foto tersangka sudah kita kantongi. 3 tersangka lain diduga tersangka juga dalam pencarian,” sebutnya.

Berdasarkan pemeriksaan dan penyelidikan katanya, dari keterangan sementara terhadap lima orang tersangka memiliki tugas masing-masing. Tersangka AK (berteriak di dalam video), Z (memegang payudara korban), J (memiliki ide melakukan tindakan persekusi), O (tokoh pemuda memberikan izin melakukan hal persekusi), dan G (mengamankan kedua korban dari cafe menuju tepi pantai).

Terhadap tersangka, dikenakan Undang – Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan pasal 170 ayat (1) KUHPidana jo Pasal 85 Ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Ia mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk dukungan dan kerjasama dalam memberikan informasi. Polres Pesisir Selatan akan komit menuntaskan perkara ini.

“Sebagai bentuk tanggung jawab kepolisian dalam upaya penegakan hukum. Setiap perkembangan kita akan sampaikan pada awak media. Mudah-mudahan secepatnya perkara ini segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Painan, guna proses hukum lebih lanjut,” ujarnya. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *