Polri Bakal Tindak Tegas Bila Ada Jajaran Jual-Beli Restorative Justice

polri
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

JAKARTA, ONTIME.ID – Anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun mengungkap adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice.

“Kalau jelas sudah diatur regulasinya Perkap 6 Tahun 2019 tentang penyidikan dan Perpol 8 Tahun 2021 tentang restorative justice itu yang menjadi dasar penyidik,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, Selasa (17/1).

Dedi mengatakan, penerapan restorative justice itu diatur dalam regulasi perkap dan perpol. Dia menyebut penyidik yang terbukti menyalahgunakan restorative justice akan diproses.

“Kalau ada pelanggaran, maka penyidik pelanggar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses. Sudah jelas dan setiap pelanggaran yang terbukti akan ditindak tegas,” ujarnya.

Sebelumnya, anggota Komisi III DPR Fraksi PKS Komjen Pol (Purn) Adang Daradjatun mengungkapkan ada praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif atau restorative justice. Dia mengaku pihaknya menemukan praktik itu dalam implementasinya di lapangan.

Hal ini disampaikan Adang dalam rapat Komisi III DPR bersama LPSK di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, seperti dikutip pada Selasa (17/1). Adang memberikan tanggapan atas pemaparan Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo.

“LPSK berharap implementasi restorative justice tidak bergeser dan sekarang sudah mulai bergeser. Ini saya mau pendapatnya gimana LPSK sebaiknya,” kata Adang dalam rapat itu.

“Karena apa pun juga, menarik ya, yang memberikan kesempatan bagi masyarakat dengan kemampuan ekonomi tinggi untuk membeli keadilan,” imbuhnya.

Adang meminta penjelasan lebih lanjut dari LPSK terkait adanya implementasi restorative justice yang bergeser. Dia pun mengungkapkan pihaknya menemukan praktik jual-beli dalam restorative justice.

“Saya minta kedalaman, ini nggak main-main, ya, karena ini saya lihat di lapangan, ini restorative justice udah mulai jual-menjual. Jadi maaf, LPSK sebagai lembaga negara, kita akan dukung,” ujar dia.

Dalam rapat itu, Hasto Atmojo Suroyo mengatakan pihaknya kini telah tergabung dalam Tim Pokja Restorative Justice Peradilan Pidana bentukan Menko Polhukam Mahfud Md. Dia mengatakan tim ini dibesut supaya adanya kesepahaman dalam menerapkan restorative justice.

“Agar adanya satu kesepahaman penerapan keadilan restoratif dalam peradilan pidana,” kata Hasto.

“Ini yang memberikan kesempatan bagi masyarakat berkemampuan ekonomi tinggi atau kuat bisa membeli keadilan,” lanjut dia. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *