Positif Konsumsi Narkoba, 3 Anggota DPRD Mentawai Ditangkap

DPRD
Positif Konsumsi Narkoba, 3 Anggota DPRD Mentawai Ditangkap

PADANG, ONtime.ID – Belum genap satu bulan dilantik, tiga oknum anggota DPRD Mentawai periode 2024-2029 dan satu kontraktor ditangkap Satres Narkoba, Polresta Padang, pada Jumat (20/9/2024) di lokasi yang berbeda.

Kasat Resnarkoba Polresta Padang, AKP Martadius membenarkan penangkapan tersebut, namun belum bisa memberikan keterangan lebih rinci. “Mereka ditangkap di salah satu hotel Kota Padang saat mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) sebagai anggota DPRD pada Jumat (20/9/2024) dini hari. Penangkapannya berdasarkan pengembangan setelah satu orang kami amankan,” katanya.

Dari hasil penyelidikan Adil Amri terlebih dahulu ditangkap kemudian setelah pengembangan mengarah kepada tiga anggota DPRD Kepulauan Mentawai. “Kemudian kami amankan di sebuah hotel,” katanya.

Martadius menambahkan, setelah penangkapan itu dilanjutkan tes urin kepada empat orang yang diamankan dan hasilnya positif narkoba. “Saat ini mereka sedang menjalani pemeriksaan di Mapolresta Padang. Untuk berapa barang bukti dan apa jenisnya itu sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk penimbangan,” tutur Martadius.

Ketiga anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai yang ditangkap itu berinisial S (55) dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem), MS (51) dari Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) dan MS (51) dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra). Ketiga anggota DPRD Mentawai ini baru dilantik pada Senin 2 September 2024.

Barang bukti:

  1. 2 (Dua) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu.
  2. 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek.
  3. 1 (Satu) unit Handohone android merk OPPO warna hitam.
  4. 1 (Satu) unit Handohone android merk SAMAUNG warna dongker.
  5. 1 (Satu) unit Handohone android merk SAMSUNG Z FOLD warna hitam.
  6. 1 (Satu) unit Handohone android merk OPPO warna hitam.

 

Kronologis Penangkapan:

Penangkapan terhadap pelaku ADIL AMRI Pgl, ADIL, SYAFRIDIN Pgl, SYAFRIDIN, MELKI SAPOLENGGU Pgl, MELKI dan MANUEL SALIMO Pgl, MANUEL berawal dari laporan masyarakat bahwa pelaku sedang memiliki, membawa, membeli, menjadi perantara jual beli atau menjual, menyimpan dan menggunakan Narkotika jenis Shabu.

⁠Kemudian dilakukan penyelidikan terhadap pelaku setelah dinyatakan akurat tentang keberadaan pelaku ADIL AMRI Pgl, ADIL yang sedang berada Didalam sebuah rumah yang beralamat di Jl. Parak Gadang Raya Kel. Parak Gadang Timur Kec. Padang Timur Kota Padang. Kemudian langsung dilakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap

Pelaku ADIL AMRI Pgl, ADIL ditemukan barang bukti berupa : 1 (Satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu, dari keterangan pelaku Pgl, ADIL Narkotika jenis Shabu miliknya masih ada yang dititip kepada temannya didalam kamar sebuah Hotel TRUNTUM Nomor 313.

Kemudian dilakukan pengejaran terhadap teman pelaku didalam sebuah kamar hotel TRUNTUM Nomor 313 saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan ditemukan barang bukti terhadap pelaku SYAFRIDIN Pgl, SYAFRIDIN 1 (Satu) paket yang terbungkus plastik klip bening berisikan butiran kristal bening diduga Narkotika jenis Shabu dan 1 (Satu) set alat hisap (BONG) yang terbuat dari botol bekas minuman pada tutupnya terpasang pipet dan kaca pirek yang ditemukan didalam kamar tersebut, dari hasil interogasi terhadap pelaku Pgl, SYAFRIDIN bahwa sebelumnya ia memakai Shabu tersebut dengan temannya yang bernama MELKI SAPOLENGGU Pgl, MELKI dan MANUEL SALIMO Pgl, MANUEL,

Lalu dilakukan penangkapan terhadap pelaku Pgl, MELKI didalam kamar Nomor 233 dan terhadap pelaku Pgl, MANUEL diamankan didalam kamar Nomor 301.

Dari hasil interogasi terhadap pelaku barang bukti yang ditemukan pada saat penangkapan diakui lansung milik atau dalam penguasaan pelaku ADIL AMRI Pgl, ADIL, SYAFRIDIN Pgl, SYAFRIDIN, MELKI SAPOLENGGU Pgl, MELKI dan MANUEL SALIMO Pgl, MANUEL.

Selanjutnya terhadap Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polresta Padang guna penyidikan lebih lanjut. Penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP MARTADIUS, S.H.MH dan IPDA ADTRI SIMON, SH. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *