Residivis Curi Sepeda Motor Untuk Beli Sabu

Tersangka AL saat diperiksa di Mapolres Lima Puluh Kota

LIMA PULUH KOTA, ONTIME.ID – Jajaran Polres Lima Puluh Kota mengamankan seorang residivis kasus narkoba, AL (23) di tempat persembunyiannya, di Kelurahan Pasia Kecamatan Ampek Angkek Kabupaten Agam, Kamis (16/3).

 

Dia diamankan karena diduga melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di depan SMKN 2 Guguak Jorong Ampang Gadang, Nagari VII Koto Talago, Kecamatan Guguak, Kabupaten Lima Puluh Kota pada 28 Februari 2023 lalu.

AL setelah melakukan aksi curanmor sempat kabur dari kejaran aparat kepolisian bersama dengan rekannya yang sampai saat ini masih DPO. Gagal menangkap kedua tersangka pada kesempatan pertama, Tim Opsnal Satreskrim Polres Lima Puluh Kota Kota terus melakukan pengintaian keberadaan mereka, hingga sepekan pasca kejadian, polisi mencium keberadaan tersangka AL di tempat persembunyian di Kabupaten Agam, bergerak cepat, akhirnya pengejaran berhasil dilakukan dan tersangka dibekuk tanpa perlawanan.

“Kita berhasil menangkap satu dari dua pelaku curanmor yang melakukan aksinya di depan sebuah SMK beberapa waktu lalu. Sebelumnya tersangka berhasil melarikan diri dari kejaran petugas,” sebut Kasat Reskrim, AKP. Elvis Susilo, Selasa (21/3) lalu.

Dari tangan tersangka, pihak berwajib berhasil mengamankan barang bukti BB 1 unit kendaraan. “Tersangka merupakan residivis narkoba yang pernah ditangkap pada 2019 lalu,” kata dia.

Sementara tersangka AL saat menjalani pemeriksaan lanjutan mengakui bahwa sepeda motor hasil curian itu ia gadaikan kepada seseorang untuk ditukar dengan narkoba jenis sabu.

“Rencana sepeda motor hasil curian itu akan saya gadai untuk ditukar dengan sabu pak,” kata dia.

Hingga kini, tersangka AL masih ditahan di sel Mapolres Lima Puluh Kota untuk pemeriksaan lebih lanjut, sementara rekannya dalam melakukan aksi curanmor tersebut masih terus diburu. (*/red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *