Satgas IKN Nusantara Dibentuk

ikn
Pekerja menyelesaikan pekerjaan persiapan jelang seremoni ritual Kendi Nusantara di titik nol Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara di Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas untuk memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berjalan transparan dan akuntabel.

JAKARTA, ONTIME.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membentuk satuan tugas untuk memastikan bahwa pembangunan Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara berjalan transparan dan akuntabel.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan, akan memberikan pendampingan agar dapat meminimalisir potensi penyimpangan sebagai upaya pencegahan korupsi dalam pembangunan IKN.

“Kami prinsipnya siap mendukung, mengawal dan mencegah terjadinya penyimpangan yang dapat mengakibatkan tindak pidana korupsi,” kata Alexander Marwata dalam keterangan, Senin (21/3).

KPK mendorong akuntabilitas pada setiap tahapan proses pembangunan IKN. Alex mengingatkan sejumlah hal terkait penyiapan lahan baik di kawasan inti maupun pengembangannya, kebutuhan bahan material bangunan, penyediaan tenaga kerja, rencana pemerintah terkait pemindahan hingga aset-aset milik negara.

Alex berharap adanya sinergi antara pemerintah otorita IKN dengan KPK lantaran lembaga antikprupsi itu tidak bisa selalu mengawasi. Dia melanjutkan, KPK tetap akan mengawal proses persiapan dan pembangunan IKN sesuai mandat undang-undang melalui kegiatan kajian sebagai pelaksanaan tugas monitor atas penyelenggaraan pemerintahan negara.

Kepala Otorita IKN Nusantara, Bambang Susantono, yang pada Senin (21/3) melakukan kunjungan resmi ke KPK, berharap pembangunan IKN bakal terbebas dari korupsi. Dia ingin memastikan agar tata kelola nanti di otorita IKN dapat berlangsung bebas korupsi dan dapat berlangsung dengan baik.

“Kami sangat senang tadi karena ternyata di KPK sudah ada satgas IKN tersendiri tentu kami akan segera melakukan kerja sama dengan satgas IKN yang ada di KPK,” katanya saat mendatangi Gedung Merah Putih KPK.

Adapun, terkait dugaan adanya bagi-bagi kavling di IKN yang pernah diungkap KPK, Bambang mengaku tidak mengetahui hal itu.

“Kami nggak masuk detail, kami lebih pada sistem, bagaimana kerja sama dengan KPK,” kata Bambang usai berkosultasi dengan pimpinan KPK di Jakarta, Senin (21/3).

 

Dalam pernyataan terpisah, Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN Nusantara untuk mengajukan klaim. Deputi II Kepala Staf Kepresidenan Abetnego Tarigan mengatakan, klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur, yakni Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kaltim dan Kantor Pertanahan (Kantah) Balikpapan.

 

“Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan,” kata Abetnego, Senin.

 

Sebagai informasi, terdapat beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan. Yakni, Kawasan Inti Pusat Pemerintahan Seluas 6.671 hektare, Kawasan IKN 56.180 hektare, dan Wilayah Darat IKN 256.142 hektare.

 

Abetnego memastikan, tidak ada penguasaan tanah pada zona Kawasan Inti Pusat Pemeritahan. Sebab fresh land di kawasan hutan. Sedangkan di zona pengembangan terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait. “Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan,” katanya. (red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *