Syamsul Bahri Sosialisasikan Perda No.4/2020

Syamsul
Anggota Komisi II DPRD Sumbar, Syamsul Bahri saat sosialisasi Perda Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di halaman kantor Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (18/8).

PASBAR, ONTIME.ID- Anggota Komisi II DPRD Provinsi Sumatera Barat (Sumbar), Syamsul Bahri melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan di halaman kantor Wali Nagari Sinuruik, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat (Pasbar), Jumat (18/8).

Dalam kegiatan Sosper Perda ini Syamsul Bahri didampingi oleh Dinas Perkebunan Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumbar, dan kegiatan dihadiri Wali Nagari Sinuruik, Wali Nagari Tabek Sirah, Camat Talamau, Tokoh Masyarakat dan ratusan warga setempat.

Pada saat Sosialisasi Syamsul Bahri mengatakan, ia sangat berharap petani di Pasaman Barat khususnya Nagari Sinuruik memahami betapa pentingnya lahan pertanian untuk menyangga ketahanan pangan.

Sebagaimana diketahui,  daerah setempat adalah penghasil padi terbesar di Pasaman Barat. Para petani berharap dapat melakukan panen dua kali dalam setahun. Persoalannya, petani mengaku selalu gagal pada panen kedua.

“Jadi butuh riset dan bantuan pemerintah agar bisa menanam padi dua kali dalam setahun,” ujar Syamsul Bahri yang merupakan politisi PDI Perjuangan itu.

Syamsul Bahri juga berharap agar peserta sosialisasi mampu menerapkan peraturan daerah perda ini dan selanjutnya bisa menyampaikan pada masyarkat lainnya, sehingga bisa memahami serta melaksanakan untuk kepentingan banyak orang.

“Saya berharap kita bisa memahami dan menjalankannya sehingga bermanfaat untuk diri kita dan orang lain, dalam upaya mempertahankan lahan pertanian pangan, demi keberlangsungan hidup dan kehidupan,” tambahnya.

Sosialisasi tersebut juga diisi dengan tanya-jawab antara masyarakat dengan Syamsul Bahri, salah seorang peserta mempertanyakan tentang manfaat aturan ini yang bisa dirasakan manfaatnya oleh orang banyak.

Syamsul Bahri dengan tegas menjawab, perda tentunya amat bermanfaat untuk orang banyak, karena menyangkut pengelolaan pertanian dalam menghasilkan pangan.  (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *