Terkait Kasus Persekusi Perempuan, Polres Tetapkan Tiga Tersangka

Persekusi
Kapolres Pessel AKBP Novianto  Taryono

PESISIR SELATAN, ONTIME.ID — Polres Pesisir Selatan terus mendalai kasus dugaan persekusi terhadap dua perempuan yang viral di sosial media. Pihak berwajib juga telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus persekusi terhadap dua perempuan.

 

Kapolres Pessel AKBP Novianto  Taryono mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah gelar perkara dan berdasarkan alat bukti serta keterangan dari saksi-saksi yang telah diperiksa oleh jajaran Polres Pesisir Selatan.

“Adapun gelar perkara tersebut merupakan kesimpulan dari pemeriksaan saksi yang berjumlah 13 orang. Dari hasil pemeriksaan tersebut mengerucut kepada 3 orang yang diduga keras sebagai tersangka yang akan dilakukan upaya paksa berupa penangkapan,” ujarnya.

Kapolres menambahkan telah mengantongi identitas dari tiga tersangka tersebut, namun ia belum membeberkan tiga tersangka tersebut. Pihaknya pun akan segera melakukan penangkapan terhadap pelaku persekusi itu.

Ia menuturkan, berdasarkan keterangan sementara dari saksi – saksi dan bukti video yang ada, jika kedua perempuan tidak sedang melayani tamu karaoke. Beberapa waktu kemudian datang sekelompok oknum pemuda, yang diduga resah dengan keberadaan cafe karaoke yang buka di bulan suci ramadan dan mengiring kedua korban ketepi pantai pasir putih Kambang.

”Kedua perempuan itu diperkusi bahkan dipaksa melepas pakaian,”ujarnya.

Lebih lanjut Novianto Taryono, Polres Pesisir Selatan akan mengembangkan kasus tersebut lebih lanjut. Setidaknya terdapat tiga dalam pemeriksaan sejauh ini yaitu pertama tentang proses persekusi, UU Pornografi dan UU ITE.

“Kepada seluruh masyarakat agar bersama – sama menghargai setiap hak setiap orang, karena setiap orang memiliki hak yang sama dihadapan hukum. Jangan main sendiri, laporkan segera ke jajaranya di bawah, dan bertindaklah dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan, tiga orang itu disangkakan sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam UU No 12 Thn 2022 tentang TP Kekerasan Seksual, UU No 44 Tahun 2008 tentang pornografi dan pasal 170 ayat 1 KUHPidana jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana.

Sebelumnya, aksi persekusi yang dilakukan warga terhadap Kedua orang pemandu lagu itu viral di media sosial. Aksi itu dipicu oleh lantaran kafe yang menjadi tempat kerja korban tetap buka saat Ramadan.

Dalam video, terdengar perempuan tersebut telah meminta ampun dan mengaku tidak berbuat apa-apa namun rintihan perempuan itu tidak dipedulikan warga beberapa di antaranya adalah sejumlah pemuda. Aksi persekusi  juga terlihat ada pria yang melepaskan pakaian perempuan itu. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *