SUMBAR  

Terkait Putusan MK Nomor 60, KPU Tunggu Perubahan PKPU

KPU
Terkait Putusan MK Nomor 60, KPU Tunggu Perubahan PKPU

PADANG, ONtime.ID—Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) menyatakan masih menunggu keputusan KPU RI sehubungan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan bahwa partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.

Komisioner KPU Sumbar, Ory Sativa Syakban mengatakan, prinsip penyelenggara pemilihan kepala daerah (pilkada) salah satunya ialah berkepastian hukum dan mengacu pada ketentuan yang berlaku.

“Terkait putusan MK Nomor 60, pada prinsipnya KPU Sumbar menunggu perubahan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur, Bupati dan Wali Kota Tahun 2024,” ujarnya, Selasa (20/8).

Setelah itu barulah KPU Sumbar akan menerbitkan perubahan SK KPU Sumbar berkaitan dengan jumlah kursi dan suara sah untuk syarat pencalonan bagi partai politik untuk mengusung calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar.

“Sekarang KPU mempelajari terlebih dahulu putusan MK dan menunggu perubahan PKPU oleh KPU RI terlebih dahulu,” ucap Ketua Divisi Teknis KPU Sumbar itu.

Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD. Putusan tersebut merupakan ketok palu hakim yang mengabulkan sebagian gugatan Perkara Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora.

Putusan dibacakan dalam sidang di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (20/8). Hakim mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan Partai Buruh dan Partai Gelora terhadap UU Pilkada. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan pasal 40 ayat (3) UU Pilkada inkonstitusional.

“Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan pasangan calon menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 25 persen dari akumulasi perolehan suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ketentuan itu hanya berlaku untuk partai politik yang memperoleh kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” bunyi pasal 40 ayat (3) UU Pilkada itu.

Direktur Eksekutif Perludem, Khoirunnisa Nur Agustyati menyatakan putusan MK soal syarat pencalonan kepala daerah ini berlaku di Pilkada 2024. “Putusan ini berlaku saat ini,” kata Khoirunnisa, Selasa (20/8).

Ia mengatakan, jika putusan ini tak diterapkan pada Pilkada 2024, maka bisa menimbulkan persoalan hukum ke depannya.

Senada, anggota Dewan Pembina Perludem, Titi Anggraini juga mengatakan putusan ini berlaku untuk Pilkada 2024. Pasalnya, ia menilai putusan MK ini tidak menyebutkan penundaan waktu keberlakuannya.

“Putusan MK biasanya kalau dia menunda keberlakuan itu eksplisit disebut dalam amar seperti Putusan Perludem Nomor 116 Tahun 2023 soal ambang batas parlemen yang oleh MK disebut berlakunya untuk Pemilu 2029 dan setelahnya,” kata Titi.

Titi meminta supaya KPU tak menafsirkan sendiri putusan ini akan berlaku pada tahun 2029. Sebab, putusan ini memiliki kesamaan karakter dengan putusan MK Nomor 90 Tahun 2023 soal syarat usia capres yang digunakan tiket pencalonan Gibran Rakabuming Raka. Mekanisme penerapan putusan MK selanjutnya harus direspons oleh KPU melalui perubahan peraturan KPU atau PKPU menyesuaikan amar yang telah diketok hakim MK. (vand)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *